TITIKNOL.ID, PENAJAM – Mengantisipasi maraknya kejadian tragis di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui bidang prasarana bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan melaksanakan uji pengukuran kapal penyeberangan tradisional di dermaga pelabuhan PPU, Rabu (23/7/2025).
Sekretaris Dishub PPU, Andi Sunra mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengukuran kapal dalam rangka penerbitan Pas Kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, dasar hukumnya adalah turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 2005 tentang Fungsi dan Kelayakan Kapal.
“Pengukuran kelayakan kapal kita lakukan di dermaga yang ada di PPU. Hari ini kita berfokus di Pelabuhan speedboat Penajam, 51 kapal speadboat sudah kita lakukan pengukuran. Menyusul pelabuhan klotok dan cevron untuk berikutnya,” ucap Sunra.
Ia melanjutkan, kapal dengan ukuran kurang dari 7 Gross Tonnage (GT) termasuk kategori Pas Kecil. Sedangkan Pas Besar diperuntukkan bagi kapal dengan ukuran antara 7 hingga 174 GT.
“Karena speedboat ini termasuk kendaraan vehicle dan bersifat tradisional, maka dia masuk dalam kategori Pas Kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sunra menerangkan berkaca pada indiden-insiden laka laut akhir-akhir ini, maka penting untuk dilakukan pencegahan sejak awal.
“Dengan adanya berbagai kejadian di lapangan, kita ingin meningkatkan keselamatan, kata dia.
Ia mencontohkan, banyak tragedi yang dihimpun setengah tahun ini, seperti insiden KMP Muchlisa di perairan Penajam, kapal tenggelam di Selat Bali, hingga kapal tujuan Manado yang terbakar.
“Walaupun kapal speedboat ini kecil, bukan seperti kapal besar yang melayani pelayaran banyak orang, tapi karena digunakan setiap hari dan mengangkut penumpang, tentu sangat penting untuk memastikan kelayakannya,” tambahnya.
Disebutkan dalam sehari kapal speedboat bisa melayani hingga 400 penumpang.
“Ini bagian dari penertiban Pas Kecil, ibaratnya kalau di darat seperti SIM bagi pengemudi. Kedepan kita akan sosiisasi dan berikan pelatihan singkat bagi para jurumudi, juru awak dan lainnya untuk mengedukasi,” ucap Sunra.
Pas Kecil ini penting untuk kapal nelayan dan kapal tradisional karena menjadi dokumen kepemilikan, kelengkapan berlayar dan aspek keselamatan.
Ia berharap melalui kegiatan ini, para pelaku transportasi laut dapat memahami dan menyadari pentingnya kelayakan kapal.
“Karena kita masih dalam tahap pengambilan data, belum evaluasi penuh. Untuk detail hasilnya apakah ada yang tidak memenuhi standar, akan segera kami informasikan,” tandasnya.
(TN01)












