Penajam

PPU Perkuat Pengawasan Perizinan Perumahan, 2 Sistem Digital Kini Jadi Wajib

304
×

PPU Perkuat Pengawasan Perizinan Perumahan, 2 Sistem Digital Kini Jadi Wajib

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP PPU Nur Laila

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperketat pengawasan terhadap proses perizinan perumahan, terutama seiring meningkatnya pembangunan kawasan hunian pascakehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tak hanya mengandalkan dokumen, Pemkab juga menerapkan sistem digital berlapis untuk menjamin setiap proyek dijalankan sesuai aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nur Laila, menyampaikan bahwa pengembang kini wajib melewati dua platform utama dalam proses perizinan, yakni OSS (Online Single Submission) untuk perizinan berusaha, dan Sipesan (Sistem Non-Perizinan Berusaha Serambi Nusantara) untuk aspek perizinan tambahan yang belum terakomodasi OSS.

“OSS tetap jadi jalur utama untuk izin berusaha, termasuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) seperti perumahan MBR atau komersial. Tapi setelah itu, mereka harus lanjut ke Sipesan, khususnya untuk hal-hal teknis seperti pengajuan site plan,” ujar Nur Laila, Jumat (25/7/2025).

Melalui Sipesan, pelaku usaha mengajukan dokumen lanjutan secara digital, yang kemudian diteruskan ke dinas teknis, seperti pengembang perumahan, Dinas Perkimtan yang akan melakukan kajian teknis.

Proses ini juga mencakup verifikasi lapangan (visitasi), termasuk klarifikasi atau koreksi terhadap site plan jika ditemukan ketidaksesuaian.

“Dari administrasi kami terima, lalu by sistem dikirim ke Perkimtan untuk ditelaah. Mereka akan cek ke lapangan, berdialog dengan pengembang jika ada hal yang belum sesuai, lalu disiapkan rekomendasinya,” jelasnya.

Setelah semua tahapan selesai, Dinas Perkimtan mengesahkan site plan dan mengirimkan rekomendasi resmi ke DPMPTSP untuk selanjutnya diterbitkan izin final.

Nur Laila juga mengungkapkan bahwa belum lama ini sejumlah perumahan di PPU mendapat pengawasan langsung, baik dari Dinas Perkimtan maupun Kementerian PUPR. Hasilnya, ditemukan beberapa temuan yang langsung ditindaklanjuti dan dilakukan pembinaan kepada pihak pengembang.

Baca Juga:   Hadiri Simulasi Pilkada 2024, Sekda PPU Tegaskan Persiapan Matang Demi Sukses Pemilu

“Jadi tidak hanya soal izin, tapi juga pengawasan pelaksanaannya. Harapannya, setiap pengembang bisa mematuhi rencana yang sudah diajukan, dan masyarakat pun bisa menikmati hunian yang layak, sesuai dengan aturan dan tata ruang,” tutupnya.

(Advertorial/TN01)