TitiknolKaltim

Baru 2 Pekan Menjabat, Kajati Kaltim Ungkap Korupsi Rp 38 Miliar di PT KTE‎

183
×

Baru 2 Pekan Menjabat, Kajati Kaltim Ungkap Korupsi Rp 38 Miliar di PT KTE‎

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merilis kasus korupsi Rp 38 Miliar di PT KTE.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati yang baru, Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H., tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus korupsi pengelolaan aset pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Timur.

‎Hanya dalam waktu dua pekan sejak dilantik pada 16 Juli 2025 di Jakarta, Supardi langsung memimpin langkah tegas Kejati Kaltim dengan menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial MSN.

‎Ia merupakan Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (PT KTE), anak perusahaan dari PT Kutai Timur Investama (PT KTI).

‎“Penetapan dan penahanan ini adalah hasil pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT KTE,” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko, di Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merilis kasus korupsi Rp 38 Miliar di PT KTE.



‎Tersangka MSN ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.

‎Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menegaskan keterlibatannya dalam pengelolaan dana secara tidak sah.

‎Kasus ini bermula dari investasi senilai Rp40 miliar yang dilakukan PT KTE ke PT Astiku Sakti pada 2011–2012.

‎Menyusul persoalan hukum dalam investasi tersebut, dibentuklah Tim Likuidator yang dipimpin HD dan dibantu oleh MSN.

‎Dalam proses likuidasi, MSN diketahui menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih untuk operasional PT KTE.

‎Sementara itu, HD menarik dana secara bertahap hingga Rp37,4 miliar tanpa persetujuan anggota tim dan tanpa melalui mekanisme rapat.

‎“Total dana yang ditarik tanpa prosedur mencapai Rp38,45 miliar. Dana itu tidak disetorkan ke PT KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” jelas Alfano.

‎Koordinator Kejati Kaltim, Indra Rivani, menambahkan bahwa nilai kerugian negara sebesar itu juga tercatat dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎Sebelumnya, HD telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.

‎“Tersangka menggunakan langsung dana hasil penarikan aset yang bukan menjadi kewenangannya, tanpa menyetorkannya ke kas daerah,” tegas Indra.

‎Kejaksaan Tinggi Kaltim menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di lingkungan BUMD sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, antara lain UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (*/)