TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dilema lapas di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang dibuat untuk sarana pertobatan para pelaku pidana namun hal ini seolah hanya klise semata.
Kali ini Lapas Kelas II A Samarinda tercoreng lantaran ditemukan kasus dugaan penggunaan barang haram narkoba, ada transaksi di sini.
Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap tiga kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 2,7 kg sabu.
Dari tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap, salah satunya merupakan jaringan lintas kota yang dikendalikan seorang narapidana lapas kelas II A Samarinda yang berinisial AC.
Napi tersebut diketahui sudah tiga kali mengedarkan sabu selama hidupnya dalam jeruji besi.
500 gram sabu milik napi tersebut berhasil diungkap saat hendak diantar ke seorang berinisial EF yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“EF mengaku sudah pernah melakukan transaksi dengan AC sebanyak tiga kali, dan itu selalu menggunakan joki dengan orang berbeda. Dan AC juga sudah dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan tersangka, namun karena berstatus WBP, maka penahanan dilakukan di lapas,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Hendri, menyebutkan bahwa AC menggunakan alat komunikasi berupa ponsel android untuk melancarkan aksinya di dalam lapas.
Jadi komunikasinya menggunakan ponsel android. Karena adanya keterlibatan dari WBP ini.
“Kami berkoordinasi ke pihak lapas, tentunya ada sinergi antara kedua instansi, mereka juga turut membantu dalam melakukan langkah awal, mengamankan AC serta menyita ponsel yang digunakan si AC,” pungkasnya.
“FA mengaku sudah pernah melakukan transaksi dengan AC sebanyak tiga kali, dan itu selalu menggunakan joki dengan orang berbeda. Dan AC juga sudah dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan tersangka, namun karena berstatus WBP, maka penahanan dilakukan di lapas,” tuturnya.
Sementara dua kasus lainnya yaitu seorang tersangka MY ditangkap saat membawa sabu dari kilo 16 Balikpapan dengan tujuan seseorang berinisial So di Kota Samarinda.
Kasus lain tersangka IS yang merupakan seorang kurir, istri dari seorang bandar sabu di Kota Samarinda. Dari rumahnya polisi berhasil menyita 369 poket sabu. Sementara sang suami masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kepala Lapas kelas 2 A Samarinda mengatakan pengungkapan Kasus tersebut merupakan hasil kerjasama dengan pihak kepolisian dan lapas untuk membongkar peredaran narkoba.
“Kami kalau ada pengungkapan tentu akan memfasilitasi, apa yang menjadi proses penyelidikan dari kepolisian di dalam Lapas. Dan setelah mendapatkan informasi pun saat itu juga langsung mengamankan AC bersama dengan alat komunikasi yang digunakan,” ungkap Sukardi
AC, Napi bersangkutan juga telah dimintai keterangan terkait asal usul handphone yang dimiliki napi tersebut.
“Ya lagi-lagi dari investigasi yang kami lakukan secara internal bahwa handphone didapat dari WBP yang telah bebas sepekan sebelum penangkapan. Jadi, ya kondisinya memang seperti itu, dan kami akui kecolongan,” katanya.
Sukardi menjelaskan bahwa AC adalah terpidana yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara karena kasus narkotika.
Saat ini, AC telah menjalani sekitar 1 tahun 9 bulan dari total hukumannya. Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda, AC sebelumnya ditahan di Polresta Samarinda, Rutan Kelas I Samarinda, dan Lapas Narkotika di Bayur.
“Di sini (Lapas Kelas IIA Samarinda), AC baru satu bulan, dan alasan pemindahan karena penanganan over kapasitas di Lapas (Lapas Narkoba di Nayur),” ujarnya.
Ia juga mengatakan Napi (AC) yang terlibat akan memberikan hukuman disiplin penahanan ruang khusus serta pencabutan remisi napi tersebut.
“Intinya kami, Lapas Kelas II A Samarinda selalu komitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan dalam penyelahgunaan narkoba maupun handphone di dalam Lapas,” katanya. (*)












