TITIKNOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dinilai tidak adil dan sarat kejanggalan.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut kliennya ingin agar proses peradilan dievaluasi demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
”Kita ingin ada evaluasi. Pak Tom merasa sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan, ada banyak kejanggalan yang harus dikritisi,” kata Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Zaid menuding majelis hakim menunjukkan sikap tidak profesional atau unprofessional conduct dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai ada indikasi hakim telah menetapkan praduga bersalah kepada Tom sejak awal persidangan.
“Seolah-olah Pak Tom ini memang sudah pasti bersalah, tinggal dicari alat buktinya saja. Padahal, asas peradilan itu presumption of innocence, bukan presumption of guilty,” tegasnya.
Perkara Tom Lembong diketahui diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Ketiganya kini tengah menjadi objek laporan resmi dari tim kuasa hukum Tom.
Meski demikian, Zaid menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk balas dendam.
“Pak Tom ingin perbaikan sistem, bukan pembalasan. Ini demi keadilan yang menyeluruh bagi semua warga negara,” jelasnya.
Selain ke MA dan KY, pihak Tom juga berencana melaporkan tim auditor ke Ombudsman dan BPKP.
Audit tersebut dianggap menjadi dasar utama vonis, khususnya terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus impor gula.
“Proses audit ini jadi kunci yang menyebabkan Pak Tom dipenjara. Maka harus dikoreksi dan diperiksa kembali apakah audit itu sudah sesuai prosedur dan fakta,” tutup Zaid.
Sebelumnya, Tom berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.
Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai dapat abolisi dari pemerintah.
Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).
Saat keluar, Tom Lembong terlihat tersenyum. Tom Lembong juga didampingi istrinya Ciska Wihardja dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (*/)












