Nasional

‎TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai Prosedur dan Perpres

264
×

‎TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai Prosedur dan Perpres

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TNI. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memastikan bahwa penempatan prajurit di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

‎Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya sorotan publik terhadap kehadiran personel TNI di kediaman pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan aturan yang sah.

‎”Penempatan prajurit TNI ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” ujar Kristomei kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).

‎Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan pejabat Kejaksaan bukan bertujuan untuk menghalangi proses hukum apa pun, melainkan untuk menjamin keamanan dalam menjalankan tugas negara.

Hal ini berlaku khususnya bagi pejabat yang menangani perkara-perkara strategis.

‎TNI, menurut Kristomei, tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan menghormati kewenangan institusi lain, termasuk lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa semua pelibatan personel selalu melalui mekanisme resmi.

‎”Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujarnya lagi.

‎Lebih lanjut, Kristomei menyatakan bahwa TNI tetap netral dan profesional dalam menjalankan setiap tugas yang diamanatkan negara.

Kolaborasi yang dijalin bersama institusi lain juga dilakukan dalam kerangka hukum yang sah dan bertanggung jawab.

‎Ia pun menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas negara, termasuk dukungan terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara tindak pidana khusus yang menyita perhatian publik.

‎”TNI akan terus mendukung penegakan hukum tanpa mencampuri proses yudisial. Kami hadir untuk menjamin keamanan, bukan mengintervensi,” tutup Kristomei.

‎Sebelumnya, beredar informasi bahwa rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat ingin digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/7/2025) malam.

‎Namun, penggeledahan itu disebut batal karena mendapat penghadangan dari personel TNI.

‎Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi Jampidsus.

‎Ia mengatakan, tidak ada penggeledahan dan informasi tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya.

‎”Sumbernya (penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” kata Anang, saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Senin.

‎Terkait kehadiran prajurit TNI di rumah Febrie, Kejagung menyebut bahwa pengamanan tersebut telah berlangsung lama dan merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan Agung.

‎”Kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” ungkap Anang. (*/)