TitiknolKaltara

Wagub optimistis RPJMD 2025-2029 disepakati bersama DPRD dalam waktu dekat

232
×

Wagub optimistis RPJMD 2025-2029 disepakati bersama DPRD dalam waktu dekat

Sebarkan artikel ini
Wagub Kaltara Ingkong Ala bersalaman dengan Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain usai paripurna penyerahan Raperda RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029, Senin (4/8/2025). IST

TITIKNOL.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029 kepada DPRD Kaltara dalam Sidang Paripurna, Senin (4/8/2025).

“Penyerahan ini merupakan amanat peraturan yang bertujuan untuk mendapatkan persetujuan bersama,” tutur Wagub.

RPJMD ini disusun berdasarkan pedoman Kementerian Dalam Negeri, akan menjadi panduan pembangunan Kaltara selama lima tahun ke depan.

Dokumen ini mengidentifikasi lima isu strategis, termasuk peningkatan ekonomi inklusif, transformasi ekonomi hijau, pengembangan SDM berkualitas, konektivitas wilayah, serta tata kelola pemerintahan dan perbatasan yang baik.

Untuk mencapai visi “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan,” RPJMD merumuskan delapan misi daerah.

Wagub mengatakan, misi-misi ini mencakup transformasi sosial dan ekonomi berkelanjutan, tata kelola kolaboratif, pemantapan hukum dan stabilitas perbatasan, ketahanan sosial budaya, pembangunan wilayah merata, sarana prasarana ramah lingkungan, dan kesinambungan pembangunan untuk Indonesia Emas.

Wagub Ingkong Ala berharap Ranperda ini segera disepakati karena batas waktu penetapan RPJMD adalah 20 Agustus 2025.

“Keterlambatan dapat berujung pada sanksi administrasi bagi kepala daerah dan anggota DPRD,” tuturnya. (*/red/adv)