TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sebanyak enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sasaran monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP), Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini dilakukan secara mandiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transparansi layanan publik.
Enam OPD yang dikunjungi yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Monev dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab PPU mewujudkan layanan yang transparan dan akuntabel, sesuai aturan keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“PPU jadi salah satu daerah yang mampu melaksanakan monev sendiri, kedua setelah Kutai Timur (Kutim) dari seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Kaltim. Ini patut diapresiasi,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Imran Duse.
Ia berharap perwakilan OPD Kabupaten PPU mampu menembus minimal tiga besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Ia juga berpesan supaya ke depan monev serupa bisa menjangkau hingga ke desa agar keterbukaan informasi bisa merata.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB, Chairul Rozikin mengatakan pihaknya terus membuka akses informasi melalui berbagai platform digital dan tetap memberi pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa mengaksesnya.
“Kami siap bantu. Yang penting informasi bisa sampai ke masyarakat,” ucapnya.
DP3AP2KB juga membuka ruang umpan balik melalui formulir penilaian pelayanan sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.
“Kami mendapat catatan positif dari Komisi Informasi. Meski begitu, pembenahan tetap kami lakukan agar layanan semakin optimal,” pungkasnya.
(TN01)












