Nasional

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah: Kebijakan Pajak Harus Bertahap dan Perhatikan Ekonomi Rakyat

222
×

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah: Kebijakan Pajak Harus Bertahap dan Perhatikan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kanan) menjawab pertanyaan pada rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

TITIKNOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi.

‎Ia menegaskan, setiap keputusan harus melalui proses sosialisasi, mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, serta diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di tengah warga.

‎Tito menyampaikan hal ini di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunannya.

‎“Penetapan tarif NJOP dan PBB dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan konsultasi kepada gubernur, bukan Kemendagri,” ujar Tito. Ia menambahkan, peraturan bupati atau wali kota terkait tarif pajak tersebut tidak sampai ke meja Mendagri.

‎Tito menegaskan, setiap kebijakan pajak dan retribusi daerah wajib melewati tahapan sosialisasi yang jelas.

Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami kebijakan yang akan berlaku dan tidak menimbulkan resistensi di lapangan.

‎“Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah, ini yang kita nilai,” ucapnya.

‎Pernyataan Mendagri tersebut disampaikan di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kenaikan pajak hingga 250 persen yang sempat diberlakukan Bupati Sudewo akhirnya dicabut setelah menuai protes warga.

‎Tito mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat virtual dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang mengalami kenaikan tarif pajak signifikan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pajak di setiap wilayah selaras dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan tidak membebani mereka secara berlebihan.

‎Dengan peringatan ini, Mendagri berharap pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam menyusun kebijakan fiskal, sehingga penerimaan daerah tetap optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. (*/)