TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 275,2 miliar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, serta Kantor Cabang Nunukan.
Menurut Kombes Pol Dadan, kasus ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa.
Kredit tersebut diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang kemudian dipakai untuk menarik dana dari bank.
“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” ungkap Dadan kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 30 kardus berisi dokumen penting terkait kasus ini.
Dokumen tersebut mencakup periode tahun 2022 hingga 2024 dan akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Dirkrimsus menegaskan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses hukum masih dalam tahap penyidikan dengan fokus mendalami bukti dan alur kredit fiktif tersebut.
“Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat 47 fasilitas kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp 275,2 miliar.
Angka ini menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi sektor perbankan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Polda Kaltara berkomitmen mendalami kasus ini secara tuntas guna membongkar jaringan dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut. (*/)












