TITIKNOL.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar dalam aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu. Insiden tersebut menewaskan tiga staf DPRD.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan puluhan tersangka itu berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar di sejumlah lokasi berbeda.
“Kita telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar,” ujar Didik dalam keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 14 orang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara 15 lainnya ditangani Polrestabes Makassar.
Rinciannya, 10 tersangka merupakan orang dewasa dan lima masih berstatus anak di bawah umur.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9), Polda Sulsel lebih dulu mengumumkan penetapan 11 tersangka dalam kasus serupa.
Dari belasan tersangka itu, delapan terlibat dalam aksi di DPRD Makassar dan tiga di DPRD Sulsel.
“Awalnya baru 11 orang, kini bertambah jadi 29 tersangka,” jelas Didik.
Selain kasus pembakaran dan penjarahan, polisi juga masih menyelidiki insiden pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online, Rusdiansyah alias Dandi (25), yang tewas di Jalan Urip Sumoharjo setelah dituduh sebagai intel. Hingga kini, pelaku pengeroyokan masih diburu aparat.
“Kasus pengemudi ojek online masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan keamanan umum, serta pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan. (*)










