TITIKNOL.ID – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan paling lambat 15 September 2025.
Pengisian DRH ini sangat penting bagi PPPK Paruh Waktu agar bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Proses tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.
Berikut dokumen persyaratan dan cara pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025.
Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Pas foto terbaru berlatar merah
KTP
KK
Ijazah terakhir
transkrip nilai
SKCK
Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
NPWP
Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda tiap instansi, peserta bisa memantau di laman instansi masing-masing.
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Login dengan akun masing-masing.
3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK
4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi.
6. Terakhir unduh bukti pengisian sebagai arsip.(*)












