TITIKNOL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pelaku usaha travel haji, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Kuota haji tambahan merupakan jatah di luar kuota reguler yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, alih-alih digunakan sesuai ketentuan, kuota ini justru dijadikan ajang bancakan dengan dalih legalitas dari Surat Keputusan (SK) Menteri Agama.
SK Menteri Digunakan untuk Menipu Jemaah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa SK resmi dari Kementerian Agama dijadikan alat untuk meyakinkan calon jemaah bahwa mereka mendapat kuota resmi haji khusus.
“Berbekal SK itu, mereka bilang ke jemaah: ‘Ini resmi loh, ada SK-nya,’ padahal prosesnya menyimpang,” ujar Asep.
Hal ini juga sejalan dengan pengakuan Ustaz Khalid Basalamah, yang pernah ditawari kuota haji khusus lengkap dengan jaminan SK resmi.
Padahal menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji nasional harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kuota Tambahan 20 Ribu Dibagi Tak Sesuai Aturan
Masalah bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan, seharusnya 18.400 diberikan kepada jemaah reguler, dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah lama menunggu keberangkatan, gagal berangkat tahun ini.
KPK menduga pembagian janggal ini terjadi karena praktik suap. Travel haji yang ingin mendapat jatah kuota khusus harus menyetor uang kepada oknum di Kementerian Agama.
Nilainya berkisar antara 2.600 hingga 10.000 dolar AS (sekitar Rp42 juta–Rp162 juta) per kuota.
Kuota itu kemudian dijual lagi ke calon jemaah dengan harga tinggi, mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per orang, dengan janji bisa langsung berangkat.
Dana Haram Diduga Mengalir ke Pejabat Tinggi
Menurut Asep, aliran uang tidak hanya berhenti di level staf, tetapi juga diduga mengalir hingga ke pejabat tinggi di Kementerian Agama, termasuk posisi menteri.
“Kalau di kementerian, ya ujungnya menteri,” kata Asep.
Uang hasil suap itu diduga digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan kendaraan.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus, dan seorang pengusaha travel haji.
Dasar hukum dari skandal ini adalah perubahan pembagian kuota melalui Kepmenag RI Nomor 130 Tahun 2024, yang menetapkan pembagian 50:50 untuk kuota tambahan bertentangan dengan Undang-undang Haji.
KPK masih terus menyelidiki aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini. (*)










