Nasional

KPK Desak Revisi UU Tipikor, Modus Korupsi Dinilai Makin Modern dan Kompleks

200
×

KPK Desak Revisi UU Tipikor, Modus Korupsi Dinilai Makin Modern dan Kompleks

Sebarkan artikel ini
KORUPSI MERAJALELA - Kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer (Noel) mulai terungkap ke publik secara luas pada Agustus 2025 melalui Operasi Tangkap Tangan KPK. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan DPR mempercepat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Regulasi yang berlaku sejak lebih dari dua dekade lalu dinilai tidak lagi mampu menjangkau berbagai modus korupsi modern yang semakin canggih.

Desakan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan para pakar hukum untuk membahas urgensi dan arah revisi Undang-undang Tipikor agar lebih relevan dengan tantangan saat ini.

Sudah Ketinggalan Zaman

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak lagi efektif dalam memberantas korupsi.

Salah satu kelemahan utama, menurutnya, adalah belum diaturnya secara tegas delik trading in influence yakni penyalahgunaan posisi atau pengaruh untuk memengaruhi keputusan demi keuntungan pribadi.

“Banyak ketentuan dalam UU Tipikor tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif dan tidak maksimal,” kata Setyo.

Ia juga menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia yang stagnan di angka 37 pada 2024. Skor ini menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara, menandakan lemahnya dampak kebijakan antikorupsi saat ini.

Pakar hukum pidana Prof. Topo Santoso menilai UU Tipikor belum sepenuhnya mengadopsi standar internasional seperti yang tercantum dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

Beberapa delik penting yang belum masuk dalam UU Tipikor antara lain:

Penyuapan pejabat publik asing
Suap di sektor swasta
Penggelapan kekayaan di sektor swasta

“UU Tipikor sudah lebih dari 24 tahun tidak dievaluasi secara menyeluruh dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” ujar Topo.
 
Dalam diskusi tersebut, pakar hukum Taufik Rachman mengusulkan agar revisi UU Tipikor memasukkan delik baru seperti:

Baca Juga:   Wabup Abdul Waris Ingatkan Pejabat PPU: Jangan Menghindar dari Media, Informasi Publik Wajib Disampaikan

Illicit Enrichment: Kepemilikan kekayaan tidak sah yang tidak dapat dijelaskan sumbernya secara legal.
Private Bribery: Suap antarindividu atau entitas di sektor swasta yang belum terjangkau UU saat ini.

Taufik juga mengusulkan penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA), yang memungkinkan penuntut menangguhkan tuntutan pidana terhadap korporasi atau individu dengan syarat-syarat tertentu.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan mekanisme penggantian kerugian negara dalam kasus korupsi.

FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai dasar perubahan Undang-undang Tipikor.

Rencananya, naskah tersebut akan diusulkan sebagai bagian dari prioritas legislasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Melalui revisi ini, KPK berharap pemerintah dan DPR segera menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif, komprehensif, dan efektif dalam menghadapi modus korupsi yang terus berkembang. (*)