Nasional

Proses Legislasi UU TNI Dipertanyakan, Dinilai Langgar Prinsip Keterbukaan

190
×

Proses Legislasi UU TNI Dipertanyakan, Dinilai Langgar Prinsip Keterbukaan

Sebarkan artikel ini
REVISI RUU TNI - Ilustrasi tentara mengabdi, mengerjakan pembangunan fasilitas publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti menyoroti kian maraknya prajurit aktif maupun purnawirawan TNI yang menduduki posisi strategis di ranah sipil. 

Sorotan ini muncul jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait lima gugatan uji formal atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dijadwalkan dibacakan Rabu (17/9/2025).

Menurut Fatia, semangat reformasi 1998 yang menekankan supremasi sipil atas militer harus terus dijaga.

Ia menegaskan bahwa militer seharusnya kembali ke fungsi utamanya: menjaga pertahanan negara, bukan ikut campur dalam urusan sipil.

“TNI seharusnya kembali ke barak dan fokus pada pertahanan. Bukan ikut mengisi jabatan-jabatan sipil,” tegas Fatia dalam konferensi pers daring, Selasa (16/9/2025).
 
Kekhawatiran Akan Keterlibatan Militer di Ranah Sipil

Fatia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren penempatan perwira aktif maupun purnawirawan militer dalam posisi-posisi penting di sektor sipil, mulai dari kementerian, BUMN, hingga kepala daerah.

“Saat posisi-posisi itu diisi oleh militer aktif atau purnawirawan yang baru dinonaktifkan, maka ini justru memperpanjang rantai impunitas,” jelasnya.

Menurutnya, pembatasan jelas perlu ditegakkan agar militer tidak memiliki ruang intervensi dalam pemerintahan sipil, termasuk lewat jalur politik dan jabatan publik lainnya.

Gugatan UU TNI dan Sorotan soal Proses Legislasi

Fatia mendukung permohonan uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh Inayah Wahid dan Koalisi Masyarakat Sipil pada 7 Mei 2025, yang kini tercatat sebagai Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Beberapa asas yang dianggap dilanggar antara lain:

  • Kejelasan tujuan
  • Kesesuaian kelembagaan
  • Hierarki dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Keterbukaan
Baca Juga:   Begini Saran Ahli Patologi Agar Terhindar dari Virus HMPV, Tidak Perlu Panik

Fatia menekankan pentingnya asas keterbukaan dalam penyusunan regulasi negara.

Penyusunan undang-undang harus transparan dan terbuka, dari tahap perencanaan sampai pengundangan.

“Masyarakat harus dilibatkan secara penuh,” tegasnya.
 
Risiko Mengulang Sejarah Kelam

Fatia menegaskan bahwa keberadaan militer dalam ranah sipil bisa menjadi langkah mundur dalam agenda reformasi, bahkan membuka kembali luka masa lalu terkait pelanggaran HAM.

“Jika militer terus diberi ruang dalam pemerintahan sipil, kita berisiko mengulang sejarah kelam yang sudah coba kita tinggalkan sejak 1998,” katanya.
 
Putusan MK atas gugatan ini menjadi momen krusial dalam menjaga arah reformasi TNI dan penguatan demokrasi sipil di Indonesia.

Banyak pihak, termasuk aktivis HAM dan akademisi, menanti putusan tersebut sebagai indikator keberpihakan negara terhadap prinsip sipil yang demokratis. (*)