TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Setelah aksi mogok ribuan guru yang membuat aktivitas belajar di banyak sekolah terganggu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya menyepakati langkah konkret mengakomodasi tuntutan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru dalam APBD Perubahan 2025.
Kesepakatan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai, usai pertemuan bersama jajaran eksekutif pada Jumat (19/9/2025).
“Melalui pertemuan itu, DPRD dan Pemkab sepakat mengakomodasi tuntutan para guru terkait TPP. Namun tetap mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Ridwai.
Ridwai menegaskan bahwa meski tuntutan para guru akan diakomodasi, proses pencairan tidak bisa dilakukan secara instan.
Sebab, besaran TPP guru sebelumnya telah diatur melalui SK Bupati, yang kini perlu direvisi agar sesuai dengan kebijakan baru.
“DPRD meminta pemerintah segera memproses perubahan SK Bupati. Tapi semua harus melalui mekanisme, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Ia meminta para guru untuk bersabar dan memahami bahwa proses perubahan peraturan memerlukan waktu, mulai dari revisi legal, harmonisasi, hingga pengesahan dalam sistem anggaran.
Sebagai informasi, ribuan guru tingkat SD dan SMP Negeri di Kutai Barat melakukan mogok kerja massal.
Mereka menuntut penyetaraan TPP dengan pegawai struktural lainnya, serta memprotes adanya pemotongan tunjangan yang mereka nilai tidak adil.
Aksi mogok ini berdampak besar pada dunia pendidikan di daerah tersebut.
Ribuan siswa terpaksa tidak mengikuti proses belajar mengajar, karena guru-guru mereka absen dari kelas.
TPP atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada guru, baik PNS maupun non-PNS, untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Pihak DPRD Kutai Barat dan Pemkab Kutai Barat telah menunjukkan komitmen mereka terhadap tuntutan guru, namun realisasinya masih menunggu penyesuaian regulasi yang sedang dalam proses. Para guru diminta untuk tetap bersabar, sembari menunggu kejelasan dari pemerintah daerah.
“Intinya, pemerintah sudah siap mengakomodasi tuntutan guru. Tinggal menunggu prosesnya saja,” pungkas Ridwai. (*)












