Titiknol IKN

Ibu Kota Nusantara Bakal Jadi Ibu Kota Politik, Nasdem Kembali Usulkan Gibran Berkantor di IKN

115
×

Ibu Kota Nusantara Bakal Jadi Ibu Kota Politik, Nasdem Kembali Usulkan Gibran Berkantor di IKN

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (28/5/2025). Gibran didampingi Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. (Kementerian PUPR)

TITIKNOL.ID – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa kembali menyinggung usulan partainya agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikannya ketika ditanya soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

“Kalau ada wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Partai Nasdem, kata Saan, menjadi salah satu yang pertama mengusulkan adanya aktivitas di IKN agar tidak mubazir.

Usulan agar Gibran berkantor di sana bertujuan agar ada aktivitas di IKN supaya pembangunannya tidak rusak dan terbengkalai.

“Nasdem kan pertama (mengusulkan) supaya ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak, apa ada yang ngerawat, kan mengusulkan wapres untuk sementara berkantor di sana,” ujar Saan.

Harapannya, target menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak membuat proyek tersebut tidak mangkrak.

Pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara yang sangat besar untuk membangun IKN, sehingga Saan menegaskan bahwa dana tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik.

“Nanti kita lihat lah, kan ini kan masih 2028 kan, kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Wakil Ketua DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik pada 2028.

Target itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025.

Baca Juga:   Jokowi Disebut Ajukan Kaesang ke Sejumlah Parpol Maju Pilkada Jakarta

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Perpres tersebut juga memerinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya. Luas KIPP itu adalah mencapai 800-850 hektar.

Kemudian, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.

Adapun cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.

“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara,” bunyi lampiran Perpres tersebut.

“Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara,” lanjut bunyi lampiran itu.

Kemudian, pemindahan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dapat terselenggara jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. (*)