TITIKNOL.ID, PENAJAM – Raut wajah Sutrisno, warga RT 02 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terlihat lega ketika sertifikat hak pakai lahan akhirnya sampai di tangannya.
Setelah belasan tahun berkebun di atas tanah yang kini terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kepastian itu menjadi penawar dari keraguan panjang yang sempat ia rasakan.
“Kami masyarakat akan melaksanakan apa yang menjadi tugas kami, memanfaatkan lahan. Saya pribadi tidak ingin menjual-belikan, ini demi keberlanjutan generasi anak cucu kami,” ucapnya seusai menerima legalitas lahan dari Badan Bank Tanah di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025).
Sutrisno menjadi salah satu dari 23 warga penerima sertifikat hak pakai tahap awal program reforma agraria di PPU.
Total, ada 129 warga yang akan menerima legalitas lahan. Mayoritas merupakan warga terdampak pembangunan IKN di Kelurahan Jenebora, Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.
Bagi Sutrisno, sertifikat hak pakai bukan sekadar selembar kertas berstempel resmi.
Itu adalah bukti bahwa lahan yang telah ia tanami selama 15 tahun, meski kini masuk kawasan pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol seksi 5B, tidak hilang begitu saja, melainkan mendapat ganti rugi.
“Dulunya kami tidak serta merta mengiyakan, karena Bank Tanah ini kami baru dengar. Tapi akhirnya kami diyakinkan, dan hari ini kami bisa sedikit lega,” ungkapnya.
Sutrisno menegaskan lahan itu tidak akan diperlakukan sebagai aset untuk diperjualbelikan.
Ia lebih memilih menjadikannya warisan yang bermanfaat bagi anak cucu, dengan cara tetap menggarap dan menanam sesuai arahan pemerintah.
“Kami hanya ingin mengamankan lahan yang ada, supaya kelak anak cucu kami masih bisa menikmatinya,” tuturnya penuh harap.
(TN01)












