TITIKNOL.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para penunggak pajak besar yang hingga kini belum melunasi kewajibannya.
Pemerintah menetapkan batas waktu satu minggu bagi mereka untuk segera menyetor tunggakan pajak, yang totalnya mencapai Rp60 triliun.
“Kami sudah kantongi daftar 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total tunggakannya sekitar Rp60 triliun. Mereka harus bayar minggu ini,” tegas Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
200 Wajib Pajak Besar Diincar, Tak Ada Toleransi
Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada kelonggaran bagi para wajib pajak yang sudah divonis inkrah namun belum membayar kewajibannya. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengeksekusi proses penagihan secara hukum.
“Uang ini harus masuk tahun ini. Kalau tidak, mereka akan sulit hidup di sini,” katanya. “Kami akan bentuk tim khusus dan lakukan upaya maksimal.”
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Penagihan
Untuk mendukung proses penagihan, Kementerian Keuangan akan membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum. Tim ini terdiri dari:
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak): Sebagai pelaksana utama penagihan.
Kejaksaan Agung & Kepolisian RI: Mendukung penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Mengawasi agar proses berjalan bersih dan transparan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Melacak aliran dana dan aset wajib pajak.
“Ada pertukaran data juga antar kementerian dan lembaga untuk mempercepat penarikan pajak,” ujar Purbaya.
KPK Siap Awasi Proses Penagihan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK siap bersinergi dengan Kemenkeu dalam pengawasan proses penagihan pajak, meskipun tidak berperan sebagai eksekutor langsung.
“Kami akan pastikan proses penagihan ini bebas dari praktik ilegal, seperti suap atau negosiasi ‘di bawah meja’,” tegas Budi.
KPK juga berkomitmen mencegah penyimpangan oleh oknum yang mungkin memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, sekaligus memberikan efek jera kepada penunggak pajak lainnya.
Potensi Rp60 Triliun untuk Kas Negara
Potensi penerimaan dari penagihan ini ditaksir antara Rp50 hingga Rp60 triliun.
Pemerintah menargetkan seluruh jumlah tersebut masuk ke kas negara pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci untuk hidup damai dan tenteram di Indonesia.
Upaya ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan.
Dengan dukungan berbagai lembaga, Purbaya berharap proses penagihan berjalan efektif dan menjadi terobosan dalam reformasi perpajakan nasional.
“Mereka tidak bisa lari. Ini sudah inkrah. Saatnya negara mengambil kembali haknya,” tutup Purbaya. (*)










