Nasional

Kejagung Serahkan Rp 13 T ke Negara, Presiden Prabowo Sebut Tanda Baik 1 Tahun Pemerintahan

157
×

Kejagung Serahkan Rp 13 T ke Negara, Presiden Prabowo Sebut Tanda Baik 1 Tahun Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyebut, penyerahan uang Rp Rp13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara

TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menyebut, penyerahan uang Rp Rp13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara, merupakan tanda-tanda baik karena dilakukan tepat satu tahun pemerintahannya.

Diketahui, uang sebesar Rp 13 triliun itu merupakan hasil sitaan Kejagung dari kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden Jadi, saya merasa ini istilahnya tanda-tanda baik,” kata Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

“Di hari satu tahun, saya menyaksikan pemerintah Indonesia, Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat kerja keras, kerja yang gigih yang berani sehingga bisa membantu negara menyelamatkan kekayaan,” ujarnya lagi.

Untuk itu, dalam kesempatan itu, Prabowo mengajak semua pihak berjuang bersama untuk menyelamatkan semua aset dan kekayaan bangsa Indonesia.

“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian untuk kelola dengan baik, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo memuji kerja keras Kejagung karena berhasil menyita Rp 13 triliun dan mengembalikannya ke negara.

Sebab, menurut Kepala Negara, uang sebesar itu bisa untuk memperbaiki 8.000 sekolah atau membangun sekitar 600 Desa Nelayan yang berdampak pada membaiknya perekonomian lima juta orang.

Sementara itu, penyerahan uang Rp 13 triliun itu secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Kemudian, di lokasi penyerahan uang juga terpajang tumpukan uang pecahan Rp 100.000 setinggi dua meter yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyebut, uang Rp 2,4 triliun tersebut merupakan bagian dari Rp 13 triliun yang akan diserahkan ke negara.

Baca Juga:   Srikandi Movement PLN UID Kaltimra: Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, Upaya Mencegah Stunting di Kelurahan Baru Ulu

Tetapi, karena tempatnya tidak cukup untuk memuat uang Rp 13 triliun, maka Kejagung hanya memajang Rp 2,4 triliun.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjabarkan bahwa uang yang disita harusya berjumlah Rp 17,7 triliun terkait kasus korupsi CPO.

Tetapi, baru disita Rp 13 triliun dari PT Wilmar Group.

“Hari ini, kami serahkan Rp 13,225 triliun karena yang Rp 4,4 (triliun)-nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” kata Burhanuddin.

Penyitaan itu sebagaimana keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).

Lalu, PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan anak perusahaan Permata Hijau Group membayar uang pengganti senilai Rp 937,558 miliar. (*)