BalikpapanTitiknolKaltim

DPRD Soroti Pembabatan Mangrove di Graha Indah Balikpapan, Berpotensi Banjir Meluas

47
×

DPRD Soroti Pembabatan Mangrove di Graha Indah Balikpapan, Berpotensi Banjir Meluas

Sebarkan artikel ini
Hutan mangrove di Graha Indah, Balikpapan yang terjaga alami. DPRD Balikpapan menyoroti dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.(HO/bumijourney)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Aktivitas tersebut diduga kuat menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko banjir di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Balikpapan, Sarifuddin Oddang, menyampaikan hal itu dalam kegiatan reses yang digelar di Aula Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (20/10/2025) malam.

Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan beragam aspirasi, terutama terkait persoalan banjir yang kian sering terjadi di beberapa titik pemukiman.

Sebagian warga menilai banjir terjadi akibat berkurangnya area resapan air setelah mangrove dibabat untuk kepentingan pembangunan.

Namun, warga di wilayah lain yang tidak terdampak langsung menganggap penyebab banjir juga dipicu oleh saluran drainase yang tidak memadai.

Menurut Oddang, salah satu faktor utama banjir di beberapa RT di Graha Indah adalah aktivitas pembabatan lahan mangrove oleh sebuah perusahaan di area seluas 28 hektare.

Lahan tersebut disebut-sebut akan dijadikan lokasi pembangunan pabrik.

Karena dinilai menimbulkan masalah baru, dari total 28 hektare lahan mangrove yang rencananya akan dibangun.

“17 hektare di antaranya sudah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,” beber Oddang.

Ia juga menilai pihak perusahaan tidak transparan dalam proses pembangunan di kawasan tersebut, khususnya terkait aturan batas sempadan sungai.

“Yang kami tuntut itu kejelasan aturan dari perusahaan. Seberapa jauh batas sempadan sungai, dan apakah izinnya sudah benar-benar lengkap? Silakan membangun, asal tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Untuk mencegah banjir susulan, Oddang meminta perusahaan turut membangun parit atau saluran air di sekitar lokasi proyek yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.

Baca Juga:   Akademisi Minta Pemerintah Tegas Soal Nasib Tenaga Honorer Non-ASN di Kaltim

“Kita minta perusahaan ikut membangun parit di area yang bersinggungan langsung dengan lingkungan warga,” katanya.

Jangan selalu mengandalkan biaya dari APBD. “Karena setiap kali banjir, yang turun tangan selalu pemerintah, padahal ini kepentingan perusahaan,” ujarnya. (*)