TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyosialisasikan penerapan retribusi kebersihan pasar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Melalui aturan ini, setiap pedagang yang berjualan di pasar wajib membayar retribusi persampahan atau kebersihan.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa kewajiban ini bukan hal baru, namun tarifnya kini disesuaikan dengan perda terbaru.
“Perda lama memang sudah ada, tapi sekarang tarifnya menyesuaikan. Bervariasi, mulai dari Rp50 ribu untuk pedagang kecil, hingga sekitar Rp79 ribu per bulan untuk usaha besar seperti ruko,” ungkapnya, Jumat (24/10/2025).
Ia menyebutkan, sosialisasi telah dilakukan di dua pasar yakni Pasar Petung dan Pasar Babulu. Para pedagang yang memiliki lapak atau ruko diwajibkan membayar retribusi bulanan, yang kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Petugas kami melakukan penagihan langsung, tapi pedagang juga bisa menyetor lewat Qris Bankaltimtara. Pembayarannya dilakukan sebulan sekali,” jelasnya.
Menurut Safwana, sebagian besar pedagang sudah memahami kewajiban ini. Hanya saja, pihaknya tetap melakukan sosialisasi lanjutan agar seluruh pelaku usaha pasar mengetahui perubahan tarif dan mekanismenya yang mengatur pembayaran bulanan.
“Dulu mereka juga sudah bayar, tapi karena ada penyesuaian tarif di perda baru, maka kami perlu menjelaskan kembali. Pedagang ingin tarif harian, tapi Perda mengatur bulanan. Itu yang tidak bisa kami akomodir,” jelasnya.
(TN01)












