TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendesak ratusan pengembang perumahan agar segera menuntaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot.
Langkah ini krusial untuk menjamin pemeliharaan fasilitas umum (fasum) secara berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum atas aset-aset publik tersebut.
Ironisnya, dari sekitar 200 kompleks perumahan yang berdiri di Kota Balikpapan, hingga saat ini baru 13 pengembang yang tercatat telah menyerahkan aset PSU-nya kepada pemerintah daerah.
Artinya, masih ada sekitar 187 pengembang yang belum menunaikan kewajiban ini.
Kewajiban Pengembang dan Dampaknya
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa penyerahan PSU adalah kewajiban mutlak setiap pengembang, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU.
Jika PSU sudah diserahkan, maka pemeliharaannya bisa dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemkot.
“Karena statusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Rafiuddin, Minggu (26/10/2025) di Balikpapan.
Ia menyebut, masih banyaknya pengembang yang menunda kewajiban ini disebabkan oleh berbagai kendala, mulai dari masalah administratif hingga kurangnya pemahaman tentang mekanisme penyerahan aset.
“Sampai saat ini baru 13 perumahan. Inilah tugas kami untuk terus mengimbau dan mendorong para pengembang agar segera melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.

Fasilitas Umum Terancam Terbengkalai
Rafiuddin menambahkan, keterlambatan penyerahan PSU berdampak langsung pada kualitas fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Fasum seperti jalan lingkungan, drainase, taman, hingga penerangan jalan tidak dapat dipelihara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena belum berstatus aset daerah.
“Ketika sudah diserahkan, barulah Pemkot bisa melakukan perawatan. Itu yang kita dorong agar fasilitas di lingkungan warga tetap terjaga dan tidak terbengkalai,” tambahnya.
Disperkim Balikpapan berkomitmen untuk mempercepat proses verifikasi dan penyerahan aset PSU ini dengan memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR), Badan Keuangan Daerah (BKD), dan bagian aset pemerintah kota.
Rafiuddin berharap, ke depan tidak ada lagi pengembang baru yang menunda proses penyerahan PSU.
“Sehingga penataan kawasan perumahan di Balikpapan semakin tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)












