Penajam

Kelurahan Maridan Disiapkan Masuk Kecamatan Baru Hasil Pemekaran Kecamatan Penajam

52
×

Kelurahan Maridan Disiapkan Masuk Kecamatan Baru Hasil Pemekaran Kecamatan Penajam

Sebarkan artikel ini
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU Nicko Herlambang

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersiap menambah dua kecamatan baru, seiring dengan rencana lepasnya Kecamatan Sepaku menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, mengatakan terdapat salah satu wilayah di Kecamatan Sepaku, yang nantinya akan tetap berada di bawah administrasi Kabupaten PPU.

“Kecamatan Sepaku akan melepaskan diri dari PPU, tetapi ada satu wilayah, yaitu Kelurahan Maridan yang secara kependudukan tetap menjadi bagian PPU,” jelas Nicko, Senin (27/10/2025).

Sisanya, terdapat pecahan wilayah tanpa penduduk yang juga akan tetap berada di wilayah PPU.

“Hasil kesepakatan, dominan yang ada penduduknya itu masuk wilayah IKN, kecuali Maridan dan mungkin ada lahan kebun warga yang secara lokasi berada di Penajam atau sebaliknya, saya pikir tidak ada masalah,” papar Nicko.

Dalam rencana pemekaran, Pemkab PPU mengusulkan Kelurahan Maridan, akan bergabung dengan Gersik, Jenebora, Pantai Lango, Buluminung, Riko, Bukit Subur, Sotek, dan Sepan menjadi Kecamatan Penajam yang baru atau bagian utara. Sementara Kecamatan Penajam bagian selatan adalah wilayah yang eksisting.

“Penambahannya tetap dua kecamatan. Penajam mekar menjadi dua Kecamatan, Babulu juga menjadi dua Kecamatan, dan serta Kecamatan Waru tetap seperti sekarang,” ucapnya.

Nicko melanjutkan, saat ini dokumen naskah akademik berkaitan usulan pemekaran wilayah sedang berproses.

“Kita menunggu diskresinya muncul dari tahapan di Kemendagri dengan alasan kepentingan strategis nasional,” tambahnya.

Sehingga, pasca penetapan batas wilayah yang baru-baru ini dilakukan antara Pemkab PPU, OIKN, Kutai Kartanegara, Balikpapan dan Pemprov Kaltim, menjadi landasan penting bagi pemda dalam melakukan proses pemekaran kecamatan.

“Fungsi penetapan batas itulah yang memberi kepastian wilayah mana saja yang masuk ke IKN dan masuk ke PPU. Jadi ketika melakukan pemekaran kecamatan menjadi jelas akan masuk wilayah yang mana,” pungkas Nicko.

Baca Juga:   Mulai Bulan November ASN di Pemkab PPU Mulai Absensi Elektronik

(TN01)