TITIKNOL.ID,PENAJAM – Sejumlah alat Finger Frint atau mesin absensi elektronik di lingkungan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai disiapkan.
Hal ini dilakukan menjelang pemberlakuan kembali absensi dengan sidik jari itu bagi seluruh pegawai di lingkungan kantor Bupati PPU, seperti tampak pada Kamis, (20/10/2022) siang.
Penerapan absensi elektronik ini akan dijalankan kembali terhitung 1 November 2022 mendatang setelah kasus pandemi Covid-19 dianggap telah menurun.
Selama ini seperti diketahui pegawai di lingkungan Sekretariat Kabupaten PPU hanya diwajibkan melalui absensi manual.
“Alat Finger Frint kembali akan digunakan setelah selama ini tidak digunakan karena pegawai hanya diwajibkan melalui absensi manual.
Bulan depan absensi elektronik ini kembali akan dijalankan makanya fasilitas yang sudah ada untuk itu mulai kami atur kembali,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Pemkab PPU, H. Rozihan Asward saat ditemui.
Seperti diketahui penerapan absensi elektronik ini juga sesuai surat edaran Sekretaris Daerah PPU yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit kerja di lingkungan pemkab PPU.
Dalam surat edaran tertanggal 18 Oktober 2022 itu disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten PPU, serta berpedoman pada peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 24 Tahun 2018 tentang ketentuan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah dan peraturan Bupati Nomor : 26 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemda.
Dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa masing-masing pimpinan OPD/Unit kerja agar melaporkan tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang, di lingkungan kerja masing-masing dan memberikan sangsi kepada pegawai yang telah melanggar kedisiplinan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)