TITIKNOL.ID, MALINAU – Tuntutan agar Undang-undang (UU) Masyarakat Adat segera disahkan kembali disuarakan secara lantang dari masyarakat.
Kali ini, dorongan tersebut datang dari 11 lembaga adat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, melalui pernyataan sikap bersama.
Pernyataan ini disampaikan dalam momen Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Malinau dan dinilai sangat penting.
Mereka berharap undang-undang ini dapat menjadi payung hukum nasional yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi.
Desakan ini juga diperkuat oleh proses validasi data usulan 10 hutan adat oleh Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Kehutanan belum lama ini, yang menunjukkan urgensi pengakuan hukum di tingkat nasional.
Pernyataan sikap tersebut secara resmi disampaikan langsung kepada Anggota DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang hadir dalam forum yang sama.
Dikonfirmasi seusai menerima aspirasi, Deddy Sitorus mengakui bahwa perjuangan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat memang membutuhkan upaya kolektif.
Menurutnya, batu sandungan terbesar dalam proses legislasi adalah fenomena umum di mana kepentingan masyarakat adat sering kali berbenturan dengan kepentingan korporasi.
“Perlu perjuangan bersama, kita semua tahu bahwa kepentingan atas hutan dan lingkungan selalu berbenturan dengan kepentingan negara dan korporasi yang orientasinya profit,” ungkap Deddy Sitorus.
Ia menambahkan, agar RUU ini cepat disahkan, diperlukan upaya bersama yang kuat dan usaha serupa juga harus digaungkan dari berbagai penjuru negeri, bukan hanya dari Malinau.
Meski menyadari tantangannya, Deddy Sitorus memastikan dirinya akan tetap memperjuangkan aspirasi ini ke meja legislasi di Senayan.
“Saya tentu akan memperjuangkan, hanya ini butuh upaya bersama,” tegasnya. (*)












