PenajamTitiknolKaltim

Sidak Lokasi Kecelakaan Tragis di Lawe-Lawe, DPRD PPU Sebut Proyek RDMP Abai Keselamatan Kerja

52
×

Sidak Lokasi Kecelakaan Tragis di Lawe-Lawe, DPRD PPU Sebut Proyek RDMP Abai Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini
DPRD PPU sidak lokasi tragedi pekerja tertimbun di proyek RDMP Lawe-lawe

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe, Kamis (30/10/2025).

Sebelum meninjau titik kejadian, rombongan DPRD sempat mendatangi kantor manajemen proyek di Desa Girimukti untuk meminta arahan langsung.

Namun, mereka tidak menemukan keberadaan manajer perusahaan yang bertanggung jawab atas para pekerja.

“Sempat terjadi ketegangan karena kami merasa tidak diterima masuk ruangan. Pimpinan juga tidak ada, posisi manajer tidak jelas,” ujar Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq, yang memimpin langsung sidak tersebut.

Setelah berkoordinasi, rombongan DPRD akhirnya menuju lokasi kejadian dengan mengenakan alat pelindung diri (APD).

Ishaq mengungkapkan, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan galian dilakukan tanpa persiapan keselamatan yang memadai.

“Dengan kontur tanah seperti itu, tidak ada pengamanan safety. Pola penggalian lurus ke bawah dengan lebar sekitar 1,5 meter dan kedalaman 2,5 meter, jelas berbahaya,” katanya.

Ia menambahkan, sisa pekerjaan manual di lokasi memperlihatkan kondisi tanah basah dan material galian yang tidak stabil.

Alat berat yang digunakan juga bukan excavator tipe long arm, sehingga posisinya terlalu dekat dengan titik galian.

“Kami melihat adanya unsur kelalaian. Dalam daftar alat kerja juga tidak tercantum adanya siring penahan tanah di sisi kanan dan kiri penggalian,” katanya.

Lebih lanjut, Ishaq menyoroti keberadaan PT Silog yang disebut tidak terdata dalam wilayah kerja resmi di Kabupaten PPU berikut jumlah pasti tenaga kerja.

“Penyaji kerja seharusnya mengutamakan keselamatan karyawan. Sudah diatur sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan Perbub Nomor 21 tahun 2022 tentang perlindungan ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal cedera, tapi sudah merenggut nyawa. Keluarga yang ditinggalkan tentu sangat dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Juknis Final

DPRD PPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek RDMP ini tidak akan berhenti pada sidak semata.

Pihaknya berencana memanggil perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kejadian ini harus jadi yang terakhir. Kami akan menyoroti secara tajam, bukan hanya dari DPRD, tapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk media,” tandasnya.

(TN01)