PenajamTitiknolKaltim

‎Disnakertrans PPU: 3 Pekerja Tewas di Proyek RDMP Lawe-Lawe Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

184
×

‎Disnakertrans PPU: 3 Pekerja Tewas di Proyek RDMP Lawe-Lawe Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan tiga pekerja yang meninggal dunia akibat tertimbun tanah di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, saat mendampingi Komisi I DPRD PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area proyek milik PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kamis (30/10/2025).

‎“Tiga orang meninggal, dan saat kami cek, baik di BPJS perusahaan maupun daftar pekerja rentan, tidak ada,” ungkap Marjani kepada awak media.

‎Ia menjelaskan, seluruh pekerja yang menerima upah wajib menjadi tanggung jawab perusahaan untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tanpa memandang lama masa kerja. Bahkan pekerja yang baru bekerja satu atau dua hari pun tetap harus terdaftar.

‎Sementara itu, bagi pekerja rentan yang tidak menerima upah, tanggung jawab pendaftaran berada di tangan pemerintah daerah.

‎“Kami temukan satu pekerja lokal yang tidak terdaftar BPJS, padahal itu kewajiban perusahaan,” tegasnya.

‎Marjani menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan surat kepada Bupati PPU agar seluruh kepala desa dan lurah mendata serta melaporkan setiap perusahaan maupun kegiatan operasional yang beroperasi di wilayah masing-masing.

‎Disnakertrans mencatat hingga kini terdapat 144 perusahaan yang beroperasi di PPU.

‎Namun, PT SILOG — perusahaan yang disebut mempekerjakan para korban — tidak termasuk dalam daftar tersebut.

‎“PT SILOG tidak ada dalam data kami. Itu subkontraktor, dan kami sedang telusuri siapa perusahaan induknya,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, Disnakertrans akan memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan sosialisasi ulang mengenai kewajiban kepesertaan BPJS.

‎“Informasinya korban baru dua bulan bekerja, bahkan dua hari pun sudah wajib didaftarkan. Kami bukan mempersulit, justru membantu agar hak-hak pekerja terlindungi,” kata Marjani.

‎Hingga kini, pihak Disnakertrans belum dapat memastikan apakah insiden tersebut murni kecelakaan kerja atau akibat kelalaian dalam penerapan norma ketenagakerjaan.

‎“Temuan di lapangan masih menunggu hasil investigasi dari pihak provinsi dan kepolisian,” tutupnya. (*/)