PenajamTitiknolKaltim

Tragedi Proyek RDMP Lawe-Lawe PPU, Perusahaan Subkon Proyek KPB Disorot

192
×

Tragedi Proyek RDMP Lawe-Lawe PPU, Perusahaan Subkon Proyek KPB Disorot

Sebarkan artikel ini
TRAGEDI LONGSOR RDMP - Tragedi tewasnya tiga pekerja akibat tertimbun tanah di area proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe di Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap fakta mengejutkan yakni ketiga korban tidak terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. (HO/Polres PPU)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Tragedi tewasnya tiga pekerja akibat tertimbun tanah di area proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe di Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata terungkap, ketiga korban longsor RDMP Penajam Paser Utara tidak terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mendampingi Komisi I DPRD PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek milik PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (30/10/2025).

“Tiga orang meninggal, dan saat kami cek, baik di BPJS perusahaan maupun daftar pekerja rentan, tidak ada,” ungkap Marjani dengan nada prihatin.

Kewajiban Perusahaan Diabaikan

Menurut Marjani, sesuai aturan, setiap pekerja yang menerima upah wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, sekalipun masa kerjanya baru satu atau dua hari. 

Sementara itu, pekerja rentan yang tidak menerima upah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Selain tiga korban meninggal, Disnakertrans juga menemukan satu pekerja lokal lain yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, padahal menurut Marjani, hal itu murni kewajiban perusahaan.

“Kami temukan satu pekerja lokal, tapi tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal itu kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Subkontraktor Belum Terdata

Marjani menjelaskan, hingga saat ini Disnakertrans Penajam Paser Utara mencatat ada 144 perusahaan resmi di wilayahnya.

Namun, PT SILOG, perusahaan yang disebut-sebut mempekerjakan para korban, tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“PT SILOG tidak ada dalam data kami. Itu subkontraktor, dan kami sedang telusuri siapa perusahaan induknya,” katanya.

Menyikapi temuan ini, Disnakertrans akan segera memanggil pihak terkait untuk sosialisasi dan penegasan mengenai kewajiban kepesertaan BPJS.

Baca Juga:   Pengangguran Menurun, Disnakertrans PPU Gencarkan Upaya Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kerja Lokal

Informasinya baru dua bulan bekerja, bahkan dua hari pun sudah wajib didaftarkan.

“Kami bukan mempersulit, justru membantu agar hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Marjani.

Untuk meningkatkan pengawasan, Marjani menambahkan, pihaknya akan mengajukan surat kepada Bupati Penajam Paser Utara agar seluruh kepala desa dan lurah mendata serta melaporkan setiap perusahaan atau kegiatan operasional yang ada di wilayah masing-masing.

Saat ini, Disnakertrans PPU belum dapat memastikan apakah insiden ini murni kecelakaan kerja atau akibat kelalaian dalam penerapan norma ketenagakerjaan.

“Temuan di lapangan masih menunggu hasil investigasi dari provinsi dan kepolisian,” tutupnya. (*)