TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Tingkat kedisiplinan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjadi perhatian serius setelah Inspektorat Kaltim menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk kasus ekstrem absen tanpa keterangan hingga mencapai 200 hari kerja.
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, mengungkapkan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
Yakni untuk memperketat disiplin pegawai Pemprov Kalimantan Timur.
Kantor Kosong di Tengah Hari
Dalam peninjauan yang dilakukan secara mendetail ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat menemukan pola pelanggaran yang berulang.
Beberapa oknum pegawai kedapatan hanya memanfaatkan sistem absensi sidik jari (fingerprint) di pagi hari.
“Ya memang masih kita temukan ada yang hanya absen di pagi, kemudian mungkin paginya tengahnya agak kosong, nanti dia masuk lagi siang. Ada yang seperti itu,” ungkap Irfan, Senin (3/11/2025).
Irfan menegaskan bahwa pelanggaran ini hanya dilakukan oleh oknum tertentu. Meskipun demikian, temuan ini sudah cukup untuk diberikan sanksi.
Inspektorat pun langsung memberikan rekomendasi kepada pimpinan OPD terkait agar segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Satu dua orang yang terjadi seperti itu. Dan itu sudah kita tindak lanjuti. Kita tindak lanjuti dengan kita rekomendasikan kepada pimpinan untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Ancaman Pemberhentian Tidak Hormat
Selain pelanggaran ‘absen ganda’, data fingerprint juga menunjukkan adanya keterlambatan masuk kerja, meskipun hanya dalam hitungan 5 hingga 10 menit.
Untuk keterlambatan minor ini, Inspektorat masih memberikan sedikit toleransi dengan pertimbangan kendala logis seperti kemacetan atau ban kempes.
Namun, ia menekankan agar hal ini tidak menjadi pembenaran tanpa alasan yang jelas.
Sikap tegas akan diterapkan untuk kasus yang jauh lebih berat.
Saat ini, Inspektorat sedang memproses rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai yang tidak masuk kerja hingga puluhan hari.
Bahkan, Irfan membeberkan adanya temuan kasus yang mencengangkan: pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu sangat lama, mencapai 200 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ada yang sampai 200 hari nggak masuk. Ya segera, pasti kita minta segera untuk ditindaklanjuti,” ujar Irfan.
Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait proses pemberhentian bagi pegawai yang terbukti mangkir dalam jangka waktu lama.
“Kalau yang mereka yang sudah hal ini melewati tanpa keterangan, itu sudah pasti kita rekomendasi untuk diberhentikan,” tegas Irfan. (*)












