Titiknol IKN

Skandal Rp80 Miliar di Kawasan IKN, Jaringan Penambang Ilegal Pemalsu Izin Terbongkar

146
×

Skandal Rp80 Miliar di Kawasan IKN, Jaringan Penambang Ilegal Pemalsu Izin Terbongkar

Sebarkan artikel ini
TAMBANG BATU BARA - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman telah mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan vital Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, yang notabene adalah bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025).

TITIKNOL.ID, SAMBOJA – Sinergi aparat penegak hukum dan otoritas pengelola Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil menggagalkan praktik kejahatan lingkungan berskala besar.

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman telah mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan vital Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, yang notabene adalah bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan langsung dari Otorita IKN mengenai operasional pertambangan tanpa izin di area konservasi yang seharusnya steril dari eksploitasi.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang terlibat.

Sebanyak empat laporan polisi (LP) telah diterbitkan dan saat ini tengah diproses.

Irhamni memaparkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang culas.

Mereka berupaya mengaburkan pelanggaran hukum dengan memalsukan dokumen perizinan seolah-olah aktivitas penambangan tersebut legal.

“Kami temukan modus pemalsuan dokumen perizinan. Aktivitas penambangan itu dilakukan di dalam kawasan Tahura yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.

Dampak buruk dari penambangan liar ini sangat merugikan negara dan lingkungan. Area hutan Bukit Soeharto yang berfungsi sebagai penyangga ekologis IKN mengalami kerusakan parah seluas kurang lebih 300 hektare.

Selain itu, kerugian ekonomi ditaksir mencapai angka yang mencengangkan. Hasil tambang ilegal disalurkan ke Surabaya menggunakan sekitar 4.000 kontainer, dengan perkiraan nilai jual mencapai Rp80 miliar.

Komitmen Bersama Melindungi Marwah IKN

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kolektif lembaga penegak hukum untuk menjaga wilayah IKN dan kawasan penyangganya dari perusakan.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN dan sekitarnya. Ini adalah upaya kami melindungi marwah dan lingkungan Ibu Kota Nusantara,” pungkas Brigjen Pol Irhamni, menandai bahwa operasi pembersihan area IKN dari kejahatan lingkungan akan terus berlanjut.

Baca Juga:   Bupati Sri Juniarsih Imbau Warga Berau Dukung Program ODF

Modus Pemalsuan Dokumen 

Sinyal tegas penegakan hukum terhadap perusak lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dikumandangkan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Otorita IKN, Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman, berhasil mengungkap dan membongkar praktik penambangan batu bara ilegal (illegal mining) di kawasan konservasi vital, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan pada Sabtu (8/11/2025).

Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa operasi ini telah mengamankan setidaknya lima tersangka dan menerbitkan empat laporan polisi (LP). 

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terencana: memalsukan dokumen perizinan tambang untuk menutupi aktivitas mereka yang jelas-jelas ilegal dan melanggar hukum di dalam zona konservasi.

“Modus operandinya dengan cara memalsukan dokumen. Mereka menambang di kawasan hutan raya Bukit Soeharto,” tegas Irhamni.

Aktivitas gelap ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan secara masif.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa lahan konservasi seluas 300 hektare di Tahura Bukit Soeharto telah rusak parah akibat eksploitasi ini.

Kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini ditaksir mencapai angka fantastis.

Polisi menemukan bahwa hasil tambang tanpa izin tersebut telah dikirimkan ke Surabaya menggunakan sekitar 4.000 kontainer, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Mengingat lokasi tambang ilegal berada di kawasan strategis yang juga masuk dalam wilayah IKN, Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas.

“Pertambangan ini berada di kawasan yang juga masuk wilayah IKN. Kita semua tahu, IKN adalah marwah pemerintah Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Irhamni, menandakan bahwa perlindungan kawasan IKN menjadi prioritas utama penegakan hukum. (*)