Titiknol IKN

Dibongkar di Jantung IKN, Kedok IUP Palsu Penjualan Batu Bara Ilegal Tahura Bukit Soeharto

132
×

Dibongkar di Jantung IKN, Kedok IUP Palsu Penjualan Batu Bara Ilegal Tahura Bukit Soeharto

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL IKN - Aparat penegak hukum melakukan tindakan, berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. (HO/Polda Kaltim)

TITIKNOL.ID, SAMBOJA – Jajaran kepolisian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara. 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni, selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri.

Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.

Modus Pakai Dokumen Palsu

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap buronan (DPO) berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025.

MH diketahui berperan ganda sebagai kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan lingkungan ini.

Ironisnya, meski CV. WU tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“CV. WU diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” jelas Brigjen Pol Moh. Irhamni.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku cukup rapi, yaitu dengan membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan Tahura, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi agar batu bara tersebut tampak legal saat didistribusikan.

Baca Juga:   Ketua Umum REI Joko Suranto Kagum pada Keindahan dan Potensi IKN Nusantara

Ancaman Pidana Berat

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Polri berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, meliputi:

  • 214 kontainer berisi batu bara yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan.
  • Tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton.
  • Dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka inisial AS juga dijerat Pasal 159 UU yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan yang tidak benar.

 Kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka. Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pemegang IUP lain.

“Penyidik juga sedang mendalami penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya, menunjukkan keseriusan Polri dalam membongkar akar kejahatan ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga sumber daya alam, terutama di kawasan IKN Nusantara, di mana segala bentuk illegal mining akan ditindak tegas demi mendukung pembangunan berkelanjutan. (*)