Penajam

Polsek Babulu Tangani 3 Aksi Kriminal, dari Pemalakan hingga Penganiayaan Anak

32
×

Polsek Babulu Tangani 3 Aksi Kriminal, dari Pemalakan hingga Penganiayaan Anak

Sebarkan artikel ini
Kanit reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa, didampingi Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan memperlihatkan barang bukti sajam, kasus kejahatan di wilayah Babulu periode September-Oktober 2025

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kasus tersebut meliputi upaya pencurian sawit, pemalakan sopir truk, dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa, menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres PPU, Jumat (7/11/2025).

Ia mengatakan, seluruh pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga kasus ini sudah kami tangani, para pelaku juga sudah ditahan,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di area PT SBSL Babulu. M (39) selaku terduga pelaku, dilaporkan saat mencoba mencuri buah sawit.

Sebab ketahuan oleh petugas pemanan yang tengah patroli, pelaku sempat mengancam petugas dengan senjata tajam.

Beruntung, tidak ada korban luka. Korban yang merasa terancam lantas melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian terdekat.

Polisi kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Kasus kedua adalah pemalakan sopir truk di jalan poros Labangka. Pelaku berinisial S (40), diketahui residivis kasus perampokan bersenjata dan penembakan sarang walet. Ia beraksi seorang diri dengan membawa senjata tajam.

“Pelaku ini sering memalak sopir yang sedang mangkal. Tergantung dikasihnya, ada Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, variatif. Korban terakhir bernama Z (38) asal Petung, yang akhirnya melapor setelah sempat melawan,” jelas Ady.

Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Kasus ketiga adalah penganiayaan anak di bawah umur oleh H (27). Perbuatan itu dipicu masalah pribadi dengan orang tua korban. Karena tak menemukan orang tuanya, pelaku melampiaskan kemarahan dengan menusuk punggung anak korban tiga kali menggunakan pisau dapur.

Baca Juga:   DPRD PPU Dukung Target Cakupan Layanan Air Bersih 70 Persen, Prioritaskan Kebutuhan Dasar

“Korban mengalami luka di punggung sekitar lima sentimeter. Sudah dirawat dan kondisinya membaik,” kata Ipda Ady.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak atau Pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan di wilayahnya.

“Laporan masyarakat kami tindak cepat. Untuk aksi premanisme seperti pemalakan, kami langsung ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres dan Polsek Babulu serta dukungan masyarakat. Polisi akan terus memperkuat patroli dan pengawasan agar situasi keamanan di wilayah PPU tetap kondusif.

(TN01)