TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Aroma kekecewaan menyelimuti Gedung DPRD Kaltim pada Senin 10 November 2025 ketika sebuah agenda krusial harus berakhir dengan pembatalan.
Rapat yang seharusnya membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpaksa ditunda lantaran minimnya kehadiran para wakil rakyat.
Padahal, rapat ini merupakan pertemuan vital yang mempertemukan seluruh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim.
Tujuannya tak lain adalah memastikan semua rekomendasi perbaikan dari BPK ditindaklanjuti, demi memperbaiki kinerja dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dari total 29 Anggota Banggar, hanya empat kursi yang terisi. Sebuah angka yang jauh dari kata ideal, apalagi untuk rapat sepenting ini.
Penundaan ini diinisiasi oleh Abdulloh, Anggota Banggar sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Meski ia adalah pihak yang meminta penundaan, raut kekecewaannya tak dapat disembunyikan.
“Intinya tidak kuorum. Tadi yang hadir cuma 4 orang, jadi untuk mengambil keputusan tidak bisa lah,” tegas politikus Golkar ini.
Menurut Abdulloh, penundaan adalah langkah wajib demi menjaga validitas dan legalitas setiap keputusan yang akan diambil.
Ia bahkan menyoroti fakta bahwa anggota yang hadir didominasi oleh mereka yang belum pernah terlibat dalam pembahasan APBD 2024.
Sehingga rapat jelas tak akan bisa melahirkan keputusan yang berbobot.
“Tentu ini menjadi semacam kerugian,” sebutnya, mengingat pentingnya kehadiran penuh untuk menjamin pertanggungjawaban publik berjalan optimal.
Ironisnya, pihak TAPD Pemprov Kaltim telah memenuhi ruangan di Gedung E Komplek DPRD Kaltim dan siap berdiskusi.
Setelah sempat tertunda sejenak, rapat itu akhirnya benar-benar diputuskan batal.
Terkait jadwal selanjutnya, Abdulloh tidak dapat memberi kepastian.
Ia menyerahkan sepenuhnya urusan penjadwalan ulang kepada Sekretariat Dewan (Sekwan). “Tanya Sekwan ya,” jawabnya singkat. (*)












