TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Isu mengenai pemberlakuan retribusi kebersihan rumah tangga di Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur kembali memanas, memicu kebingungan di kalangan warga.
Banyak yang menduga pemerintah daerah sudah mulai menarik biaya layanan kebersihan, menyusul terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar segera memberi kepastian tegas.
Melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Irawan, DLHK memastikan bahwa pungutan retribusi untuk sektor rumah tangga belum diberlakukan hingga saat ini.
Irawan menjelaskan bahwa meskipun Perda tersebut sudah mengatur retribusi layanan kebersihan bagi sektor komersial dan nonkomersial, termasuk rumah tangga, sejumlah pasal di dalamnya belum memiliki penjelasan yang lengkap.
Hal ini menghambat pemerintah daerah untuk melaksanakan pungutan secara efektif.
“Kami memang belum fokus pada rumah tangga. Selama ini pungutan hanya pada perangkat daerah, perbankan, dan sektor lain yang sudah rutin,” kata Irawan, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, mekanisme pemungutan untuk rumah tangga masih belum jelas, termasuk opsi apakah akan digabungkan dengan tagihan PDAM atau menggunakan pola lainnya.
Surat Edaran Bukan Penagihan
Irawan juga menanggapi surat edaran yang sempat diterima warga.
Ia menegaskan surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan bahwa Perda sudah berlaku, bukan surat penagihan.
DLHK juga menyoroti masalah teknis dalam Perda, seperti klasifikasi rumah tangga skala kecil, menengah, dan besar.
“Pembagian tersebut tidak dijelaskan secara teknis, baik untuk warga maupun pelaku usaha. Ini yang membuat kami menahan diri,” tegasnya.
Karena banyak bagian Perda yang dianggap masih “kabur,” DLHK kini intens berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bapenda Kukar.
Bahkan, pemerintah daerah membuka peluang revisi Perda pada tahun 2025 agar aturan retribusi menjadi lebih terperinci.
Revisi ini diharapkan dapat memperjelas kategori, mekanisme pendaftaran, hingga sistem pembayaran.
“Ramai karena dianggap DLHK sudah memungut. Padahal kami belum melakukan pungutan sama sekali. Justru kami berhati-hati karena banyak hal dalam Perda yang masih belum jelas,” tutup Irawan, menekankan bahwa mispersepsi masyarakat menjadi pemicu utama polemik ini. (*)












