Penajam

‎MK Batasi Durasi Hak Atas Tanah di IKN, Nusron Wahid: Perkuat Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

171
×

‎MK Batasi Durasi Hak Atas Tanah di IKN, Nusron Wahid: Perkuat Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberikan tafsir baru terkait jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

‎Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa skema dua siklus pemberian hak atas tanah tidak lagi berlaku.

‎Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa HGU diberikan maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun berdasarkan evaluasi.

‎Menanggapi putusan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan MK dan akan segera melakukan harmonisasi regulasi bersama Otorita IKN serta kementerian terkait.

‎“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini merupakan landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

‎Nusron menegaskan bahwa putusan MK memastikan pemberian HGU, HGB, dan HP di IKN tidak lagi menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun, tetapi kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas.

“Ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam,” tambahnya.

‎Ia juga menekankan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi investor di IKN.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” jelasnya.

‎Selain memperkuat kepastian hukum, Nusron menyebut putusan ini menjadi momentum untuk menguatkan fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan masyarakat lokal dan adat.

“Keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah,” katanya.

‎Menurut Nusron, Presiden Prabowo memberi perhatian besar terhadap perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN, dan putusan MK ini semakin memperkuat posisi negara dalam menjamin keadilan sosial.

“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas ke depan. (*/)