TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Insiden tragis tenggelamnya enam anak di kubangan air Jalan PDAM, RT 37, Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memicu reaksi cepat dari legislatif.
DPRD Balikpapan memanggil manajemen Sinarmas Land, pengembang kawasan Grand City Balikpapan, untuk dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD pada Selasa (18/11/2025).
Sorotan tajam publik mengarah ke Grand City karena lokasi kubangan berada di dekat area pengembangannya.
Namun, dalam RDP tersebut, pihak pengembang memberikan klarifikasi yang tegas.
Piratno, Land Bank & Permit Department Head Grand City, menyatakan bahwa lokasi kubangan yang menewaskan enam bocah tersebut berada di luar kawasan resmi Grand City Balikpapan.
Meskipun demikian, hasil pengamatan menunjukkan bahwa area kubangan memang tak berpagar, hanya berupa permukaan tanah terbuka dengan pepohonan.
Rambu terdekat di lokasi justru bertuliskan peringatan bahwa area tersebut adalah tanah proses sengketa, bukan larangan berenang atau bermain.
Pagar Harus Berdiri dalam Dua Hari
Meskipun Piratno mengklaim telah memasang rambu-rambu larangan masuk di beberapa area sekitar, ketiadaan pagar di lokasi kejadian disorot tajam oleh para legislator.
Sebagai langkah antisipasi darurat dan untuk mencegah terulangnya insiden, pihak Sinarmas Land menerima instruksi keras dari anggota DPRD:
“Kami diberi waktu 2×24 jam melakukan pemagaran untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lagi,” ujar Piratno usai RDP.
Piratno menuturkan, insiden ini telah menjadi perhatian serius pihaknya. Ia berjanji akan memberikan perhatian lebih kepada lingkungan sekitar dan seluruh unsur terkait.
Mengakhiri pertemuan, Piratno menyampaikan rasa bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami juga akan memberikan santunan bagi seluruh keluarga korban,” tutupnya, menunjukkan gestur tanggung jawab sosial terlepas dari status kepemilikan lahan yang masih menjadi sengketa. (*)












