Titiknol IKN

OIKN Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Minat Investasi di IKN, Aturan Teknis Siap Diselaraskan

106
×

OIKN Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Minat Investasi di IKN, Aturan Teknis Siap Diselaraskan

Sebarkan artikel ini
Ibu Kota Nusantara. (Instagram/@ikn.id)

TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).

‎OIKN menyatakan siap menyesuaikan seluruh aturan teknis sesuai putusan tersebut.

‎Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

‎Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh regulasi berjalan selaras dengan ketentuan baru.

‎“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap berkoordinasi dengan ATR/BPN dan kementerian lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy, Selasa (18/11).

‎Meski hak guna lahan superpanjang telah dibatalkan MK, Troy menegaskan hal ini tidak akan menurunkan minat investor terhadap pembangunan IKN.

‎Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema insentif yang tetap menarik bagi pelaku usaha.

‎“OIKN memastikan minat investor tetap tinggi. Berbagai insentif fiskal telah dipersiapkan untuk dunia usaha di IKN,” tambahnya.

‎Ia menegaskan ekosistem investasi di IKN masih tetap kondusif.

‎Lebih jauh, Troy menyampaikan bahwa pemerintah bersama investor saat ini tengah menyelesaikan pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif di kawasan IKN.

‎Target penyelesaian dua klaster pemerintahan ini ditetapkan pada 2028 sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

‎Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pihaknya menghormati putusan MK dan siap melaksanakannya.

‎Harmonisasi regulasi akan segera dilakukan bersama OIKN agar seluruh pelaksanaan teknis di lapangan sesuai ketentuan konstitusional.

‎“Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resminya.

‎Diketahui, kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun bagi investor sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

‎Regulasi itu memberikan peluang perpanjangan dua siklus HGU, HGB, maupun hak pakai dalam jangka waktu sangat panjang.

‎Melalui pasal-pasal di dalamnya, HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun untuk siklus pertama dan 95 tahun lagi pada siklus kedua.

‎Sementara HGB dan hak pakai masing-masing dapat diberikan hingga total 160 tahun melalui dua siklus pemberian. Ketentuan inilah yang akhirnya dibatalkan oleh MK.

‎Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah kini fokus pada penyempurnaan regulasi baru untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di ibu kota baru tetap kompetitif. (*/)