BalikpapanTitiknolKaltim

Ayah 3 Korban Kubangan Maut di Balikpapan akan Diperiksa Polisi, Ungkap Fakta Proyek Lahan

23
×

Ayah 3 Korban Kubangan Maut di Balikpapan akan Diperiksa Polisi, Ungkap Fakta Proyek Lahan

Sebarkan artikel ini
KORBAN TENGGELAM - Orangtua korban berada di rumah sakit, ruang jenazah, melakukan pendataan korban tenggelam di kubangan dekat Grand City Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 November 2024. 

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Laili (35), seorang ayah yang baru saja kehilangan tiga putrinya serta satu keponakan dalam tragedi tenggelam di kubangan air Kilometer 8 Balikpapan, kini harus menjalani proses hukum.

Ia dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Polda Kaltim pada Jumat (21/11/2025) untuk memberikan keterangan terkait insiden yang merenggut nyawa total enam anak.

Tiga dari enam korban yang tewas adalah anak kandung Laili:

  • Alfa Kaltiana Hadi (12);
  • Ica Nawang (11);
  • dan Arafa Lirman Azka Faiez (8). 

Tragedi itu juga merenggut nyawa keponakannya, Anaya Zaira Azarah (5), serta dua korban lain, Muhammad Rifai (9) dan Kartika Ardayanti (9).

“Tadi malam saya didatangi orang Polda dan diberi surat undangan untuk hadir ke sana besok, untuk dimintai keterangan,” ungkap Laili dengan nada memprihatinkan, Kamis (20/11/2025).

Di tengah suasana duka, Laili membeberkan fakta penting mengenai lokasi kejadian.

Ia mengungkapkan bahwa kubangan yang menewaskan anak-anak tersebut bukan satu-satunya. 

Kubangan-kubangan serupa telah banyak bermunculan di wilayah itu sejak setahun terakhir, yaitu setelah kegiatan pematangan lahan proyek.

Sebelum adanya proyek, kawasan tersebut hanyalah area kebun berbukit dengan aliran air kecil yang aman.

Sebenarnya juga bukan cuma di situ saja kubangannya. Banyak. Dulu itu kebun dan berbukit, ada aliran air kecil saja, enggak ada kubangan.

“Setelah pematangan lahan, baru terbentuk kubangan,” tegasnya.

Kasus Sepenuhnya kepada Aparat

Meski harus menanggung kehilangan yang luar biasa, Laili memastikan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.

Ia tidak mengajukan tuntutan pribadi, melainkan hanya ingin keadilan ditegakkan melalui jalur hukum.

“Masalah ini biar urusan hukum. Kalau kayak tuntutan secara pribadi itu enggak ada. Saya ikuti proses hukumnya saja,” pungkasnya.

Baca Juga:   Koperasi Merah Putih Mamahak Besar di Mahulu Tertahan, Tunggu Lampu Hijau Program dan Kesehatan

Namun, ia menyampaikan satu harapan sederhana sebagai langkah pencegahan, yaitu agar pemilik lahan bersedia memasang pagar pada area kubangan yang dekat dengan permukiman warga. Hal ini demi memastikan tragedi serupa tidak akan terulang lagi. (*)