TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan hak atas tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bisa mencapai hingga 190 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Airlangga mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dampak dari putusan tersebut, terutama yang berkaitan dengan skema investasi di IKN.
“Nanti kita lihat dulu dampak pembatalan HGU oleh MK,” ujar Airlangga, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi dan pemerintah terus berupaya menarik investor karena sektor tersebut berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan devisa, terutama dalam ekosistem hilirisasi.
“Indonesia terbuka dalam investasi. Investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan devisa,” tambahnya.
Airlangga juga memastikan bahwa hingga kini tidak ada revisi terhadap target pembangunan IKN dan seluruh agenda tetap berjalan sesuai perencanaan.
“Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan ketentuan pemberian HAT bagi investor di IKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui skema dua siklus.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pembatalan tersebut tidak akan menghambat masuknya investasi ke IKN.
Ia menegaskan bahwa yang dikoreksi MK adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya.
Nusron menyebut putusan tersebut mengembalikan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai ke batas nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur.
Ia menilai keputusan MK sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan juga konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Ia memastikan proses pemberian hak atas tanah yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai ketentuan baru.
“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron. (*/)
MK Batalkan HAT 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kita Dorong, Pembangunan Jalan Terus












