SamarindaTitiknolKaltim

UMP Kaltim 2026 Belum Diumumkan, KSBSI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formulasi Baru

173
×

UMP Kaltim 2026 Belum Diumumkan, KSBSI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formulasi Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kejelasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 masih dinantikan para buruh.

Sesuai jadwal, pengumuman seharusnya dilakukan pada 21 November 2025, namun hingga kini belum ada keputusan resmi.

Keterlambatan ini turut mendapat sorotan dari Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Bambang Setiono.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk mendesak percepatan penetapan UMP.

Namun, pihak dinas disebut sedang menghadiri rapat koordinasi nasional bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta.

Kadisnaker sedang menghadiri rakornas dengan Kemenaker hari ini.

“Sepertinya pemerintah sedang merumuskan angka ideal dan format penetapan UMP. Saya yakin itu yang sedang dibahas,” ujar Bambang, Selasa (25/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu formulasi resmi yang akan digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP 2026.

KSBSI tetap menolak penggunaan formulasi dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, mengingat peraturan tersebut telah dicabut setelah Putusan MK Nomor 168/2023 dan hanya berlaku hingga 2025.

Karena itu, KSBSI Kaltim mendesak pemerintah menetapkan formulasi baru yang lebih adil bagi buruh.

“Tidak boleh lagi memakai formulasi PP 51/2023. Meski putusan MK belum memberi format baru untuk pemerintah, tetap harus ada solusi yang adil bagi buruh dan pengusaha. Pemerintah mesti membuat formulasi terbaik untuk semua pihak,” tegas Bambang.

Menurutnya, keberpihakan terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan UMP.

Ia menekankan, perlunya win–win solution, termasuk mempertimbangkan UMK sektoral di daerah industri seperti migas dan batubara yang ada di Kaltim.

“Kaltim berbeda dengan daerah lain. Ada sektor industri besar, ada UMK sektoral. Karena itu formulasi upah harus dibuat secara hati-hati dan adil,” katanya.

Baca Juga:   TERBARU Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Dimulai Hari Ini

Bambang menambahkan bahwa perhitungan UMP 2026 harus mempertimbangkan kondisi kebutuhan hidup layak (KHL) di lapangan serta situasi ekonomi Kaltim yang saat ini cukup baik.

Ia menilai UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3.579.313,77 yang naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, masih belum mencukupi KHL pekerja.

“Kami tetap berharap ada kenaikan yang layak. Jika tahun lalu naik 6,5 persen, maka formulasi baru harus memberikan penghargaan yang pantas bagi para pekerja. Jangan hanya melihat angka, tapi lihat kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai rencana aksi turun ke jalan, Bambang menyatakan pihaknya akan menunggu hingga akhir November 2025.

Ia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan dan mengumumkan UMP karena batas waktu yang diatur regulasi telah terlampaui.

Bambang juga meminta Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan membahasnya bersama Dewan Pengupahan.

“Kami meminta UMP segera ditetapkan dan diumumkan. Tuntutan kami jelas: formulasi yang adil bagi pekerja. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak. Jika pun kami turun ke lapangan, pasti dengan cara yang baik dan santun,” pungkasnya. (*)