Penajam

RSUD RAPB Mulai Berlakukan Kompensasi Jika Pelayanan Tak Sesuai Jadwal

31
×

RSUD RAPB Mulai Berlakukan Kompensasi Jika Pelayanan Tak Sesuai Jadwal

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara kini menerapkan kompensasi bagi pasien jika layanan yang diterima tidak sesuai standar atau jadwal.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD RAPB Nomor 445/449/RAPB/XI/2025 yang terbit pada 26 November 2025.

Direktur RSUD RAPB, Dr. Lukasiwan Eddy Saputra mengatakan, langkah ini dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan kepuasan pasien selama menjalani pengobatan maupun perawatan.

“Tujuannya agar layanan semakin profesional dan kepercayaan masyarakat meningkat. Kalau ada pelayanan tidak sesuai standar, rumah sakit punya tanggung jawab memberi kompensasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelayanan yang dianggap tidak sesuai antara lain keterlambatan dokter, perubahan jadwal poli, kendala alat medis, masalah administrasi, hingga keterlambatan obat, dengan catatan bukan karena keinginan pasien.

Kompensasi, kata dia, diberikan apabila terjadi keterlambatan pelayanan lebih dari 60 menit dari jadwal tertera, baik itu pelayanan klinik spesialis maupun pemberian obat racikan dan non-racikan.

“Sistemnya berlaku ketika pasien melayangkan keluhan atau aduan atas keterlambatan. Maka itu, seluruh kompensasi dibebankan kepada rumah sakit sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Dr. Lukasiwan.

Dia berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan transparansi kepada masyarakat.

(TN01)