Hutan Kalimantan Barat kian menipis, bencana mengintai! Mengapa penegak hukum dari Kejaksaan hingga Kepolisian masih didesak untuk berani bertindak tegas terhadap illegal logging yang merajalela? Catatan kritis DPR mengungkapnya
TITIKNOL.ID, PONTIANAK – Kalimantan Barat (Kalbar) menghadapi krisis lingkungan serius, ruang terbuka hijau seperti hutan mengalami penyusutan area, mulai berkurang.
Maraknya aktivitas pembalakan liar atau illegal logging telah mengakibatkan penyusutan drastis tutupan hutan.
Karena itu perlu dorongan desakan agar penegak hukum segera mengambil tindakan pencegahan dan penindakan yang tegas.
Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo yang dikutip Titiknol.id dari Parlementaria di Pontianak, Rabu (10/12/2025).
Dia menyuarakan kekhawatiran mendalam atas kondisi hutan di provinsi tersebut.
Ia meminta Kejaksaan dan Kepolisian tidak ragu menindak para pelaku, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam kejahatan lingkungan.
“Dalam dua dekade terakhir, kurang lebih ada 1,2 juta hektare hutan kita hilang, tepat dalam 20 tahun terakhir ini,” beber Rudianto Lallo.
Menurutnya, angka kerugian tersebut menggarisbawahi urgensi penegakan hukum preventif.
Ia menegaskan, pentingnya langkah pencegahan sebelum bencana lingkungan yang lebih besar terjadi.
Rudianto secara eksplisit meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk berani mengambil tindakan, baik pencegahan maupun penindakan tegas, sebagai upaya untuk menghindari musibah alam.
Ia mengingatkan bahwa tugas utama penegak hukum dalam konteks ini adalah melindungi lingkungan, hutan, dan daerah pertambangan.
“Semua muaranya untuk kesejahteraan rakyat Kalimantan Barat. Penegak hukum harus melindungi lingkungan, melindungi hutan, dan melindungi daerah tambang,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap illegal logging adalah kunci untuk menjamin masa depan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Pembalakan liar, penebangan pohon memiliki dampak yang sangat merusak, baik bagi lingkungan maupun sosial ekonomi:
- Bencana Alam:
Mengurangi daya serap air tanah, yang sering kali menjadi penyebab utama banjir bandang dan tanah longsor.
- Kerusakan Ekosistem:
Menghilangkan habitat bagi flora dan fauna, menyebabkan kepunahan spesies, dan merusak keanekaragaman hayati.
- Perubahan Iklim:
Hutan adalah penyerap karbon alami. Penebangan liar melepaskan karbon ke atmosfer, mempercepat perubahan iklim.
- Kerugian Negara:
Negara kehilangan pendapatan signifikan dari sektor kehutanan (pajak dan retribusi) karena aktivitas ini tidak tercatat dan tidak dikenakan biaya.
- Konflik Sosial:
Memicu konflik antara pelaku illegal logging dengan masyarakat adat, aparat, atau pemegang izin sah.
(*)












