TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memanggil Kepala Desa Giripurwa beserta perangkat desa menyusul aksi protes warga yang mempertanyakan kegiatan studi tiru ke Bali dengan anggaran Rp515 juta pada 23-26 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut diikuti 48 orang, terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga kelompok karawitan. Undangan klarifikasi itu juga dihadiri Camat Penajam.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi tuntutan warga yang disampaikan dalam aksi demo di Desa Giripurwa pada Kamis (11/12) lalu.
“Karena tugas DPMD membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, maka fungsi itu yang kami jalankan dengan memanggil pihak bersangkutan,” ujar Tita, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, DPMD tidak dalam posisi mencari kesalahan, melainkan mengklarifikasi persoalan yang dipertanyakan masyarakat, termasuk mekanisme pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) atau studi tiru tersebut.
“Kami meminta data dan informasi dari kepala desa dan perangkatnya, sejauh mana yang dipertanyakan masyarakat, termasuk pelaksanaan mekanisme bimtek,” jelasnya.
Saat ini, DPMD masih dalam tahap pengumpulan dan pengolahan data. Seluruh informasi yang diterima akan dicocokkan dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
“Hasilnya nanti akan kami sampaikan. Sekarang masih proses klarifikasi dan pengumpulan data dari pihak desa terkait kegiatan bimtek,” katanya.
Selain soal studi tiru, DPMD juga mengklarifikasi pengelolaan aset desa dan sejumlah pembangunan fisik yang turut dipertanyakan warga.
“Kita godok dulu, kita olah. Niatnya memang untuk klarifikasi,” tambah Tita.
Berdasarkan keterangan sementara Kepala Desa Giripurwa, anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Namun demikian, DPMD belum dapat menyimpulkan sebelum seluruh data pendukung diterima.
“Memang ada anggaran untuk peningkatan kapasitas. Tapi kami belum bisa memastikan kesimpulannya karena masih menunggu data pendukung,” ucapnya.
DPMD pun meminta agar data pendukung disampaikan secara tertulis, bukan hanya penjelasan lisan. Pihak Desa Giripurwa diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung paling lambat Selasa (16/12/2025).
“Dari data itu, kita bisa memastikan klarifikasi tersebut benar atau tidak. Semua harus didukung dengan data,” pungkas Tita.
(TN01)












