Kalimantan Timur disebut penyumbang deforestasi tertinggi, tapi benarkah hutannya habis? Ternyata ada 7 juta hektare yang masih berdiri kokoh. Yuk, bedah datanya secara proporsional!
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Meski Kalimantan Timur (Kaltim) dinobatkan sebagai penyumbang angka deforestasi tertinggi secara nasional pada tahun 2024, para ahli meminta publik untuk melihat data tersebut secara lebih jeli dan proporsional.
Rustam, pakar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman (Unmul), mengungkapkan bahwa luasnya wilayah hutan Kaltim membuat persentase penurunan tutupan hutan sebenarnya masih tergolong kecil dibandingkan total luas kawasan yang ada.
Berdasarkan data pembaruan KLHK tahun 2023, Kaltim memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 8,4 juta hektare.
Dari angka tersebut, lebih dari 7 juta hektare di antaranya masih berupa tutupan hutan primer dan sekunder yang terjaga.
Penurunan tutupan hutan di Kaltim masih relatif kecil jika disandingkan dengan total luasannya.
“Penting bagi kita untuk memahami definisi deforestasi yang digunakan agar tidak salah kaprah,” ujar Rustam pada Selasa (16/12/2025).
Definisi yang Menentukan Angka
Rustam menyoroti adanya perbedaan cara hitung yang sering memicu perdebatan.
Sebagai contoh:
Sektor HTI: Aktivitas panen kayu (seperti akasia atau ekaliptus) secara teknis sering dicatat sebagai deforestasi.
Komitmen Bank Dunia: Dalam kesepakatan internasional (Carbon Fund), panen di area HTI tidak dihitung sebagai deforestasi karena area tersebut dipastikan akan ditanam kembali.
Menariknya, sebelum adanya komitmen dengan Bank Dunia, laju deforestasi Kaltim pernah menembus angka 100 ribu hektare per tahun.
Namun, dalam tiga tahun terakhir, angka tersebut berhasil ditekan hingga di bawah 19 ribu hektare per tahun, sejalan dengan standar yang disepakati untuk pencairan dana karbon sebesar 110 juta dolar AS.
Tambang jadi Titik Terberat
Meski laju deforestasi menurun, Rustam memperingatkan bahwa pemulihan hutan yang rusak memerlukan biaya fantastis dan metode yang rumit.
Ia menggarisbawahi bahwa kerusakan akibat aktivitas pertambangan adalah yang paling sulit untuk dipulihkan (direklamasi).
Oleh karena itu, pengendalian aktivitas ilegal menjadi harga mati untuk mencegah bencana ekologis.
“Kaltim sudah memiliki Kajian Risiko Bencana. Dokumen ini harus menjadi ‘kitab suci’ dalam pemberian izin. Jika perusahaan abai dan memicu bencana, mereka wajib memikul tanggung jawab penuh,” tegasnya.
Sejauh ini, koordinasi antara Pemerintah Daerah dan akademisi dinilai cukup solid.
Kerja sama ini terbukti melalui skema insentif ekonomi dari Bank Dunia yang mengapresiasi keberhasilan Kaltim dalam menjaga sisa hutan tropisnya di tengah tekanan industri. (*)












