SamarindaTitiknolKaltim

Samarinda Menuju 2026 tanpa Tambang, Memulihkan Alam demi Redam Bencana Hidrometeorologi

140
×

Samarinda Menuju 2026 tanpa Tambang, Memulihkan Alam demi Redam Bencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini
SAMARINDA WASPADA BENCANA - Walikota Samarinda, Andi Harun hadiri dan jadi pembicara dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kota Samarinda. IST

Jangan sampai jadi ‘cermin retak’. Belajar dari bencana di daerah lain, Wali Kota Andi Harun peringatkan bahwa Samarinda sedang berada di bawah ancaman serius bencana hidrometeorologi jika kita abai menjaga alam

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Di bawah temaram sore di Kafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebuah diskusi krusial mengenai masa depan lingkungan Samarinda bergulir, Kamis (18/12/2025).

Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kota Samarinda mengumpulkan berbagai elemen dalam “Rembug Pentahelix” untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang masih membayangi Kota Tepian, julukan Samarinda.

Dalam konteks bencana, bencana hidrometeorologi adalah fenomena alam merusak yang dipicu oleh kondisi cuaca dan iklim yang ekstrem.

Bencana ini merupakan yang paling sering terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Timur seperti Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.

Walikota Samarinda, Andi Harun, hadir memberikan pandangan yang mendalam. 

Baginya, bencana yang belakangan terjadi di Aceh dan Sumatera harus menjadi “cermin retak” bagi Kalimantan Timur.

Ia menekankan bahwa urusan bencana bukan hanya soal hitung-hitungan teknis, melainkan sebuah ujian moral bagi para pengambil kebijakan.

Alam memang memiliki daya rusak, namun bencana berubah menjadi tragedi ketika keputusan manusia salah.

“Jika pembangunan mengabaikan tata ruang, kita sebenarnya hanya sedang menunggu waktu datangnya bencana,” ujar Andi Harun dengan nada reflektif.

Komitmen Zero Tolerance Mulai 2026

Dalam forum yang dihadiri jajaran TNI, Polri, BPBD, hingga pelaku usaha tersebut, Andi Harun berbicara jujur mengenai luka lama tata kelola perizinan.

Ia mengakui adanya kelemahan di masa lalu, terutama terkait pematangan lahan di kawasan rawan yang kini berdampak pada masyarakat.

Sebagai langkah konkret, ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026, Pemerintah Kota Samarinda tidak akan memberikan toleransi pada izin yang menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga:   Pemkot Kejar Predikat Kota Layak Anak

“Regulasi kita sudah lengkap, bahkan RTRW kita sudah disetujui Presiden. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi. Mulai 2026, tidak boleh ada lagi izin baru yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Berikut ini  beberapa dampak utama tambang batu bara yang tidak direklamasi di Kota Samarinda:

1. Terbentuknya Lubang Bekas Tambang (Void) yang Berbahaya

Lubang raksasa yang tidak ditutup akan terisi air hujan dan menjadi danau buatan. Masalahnya adalah muncul risiko tenggelam. Sering memakan korban jiwa, terutama anak-anak, karena kedalaman yang ekstrem dan dinding yang tidak stabil.

Serta kualitas air jadi buruk, di lubang ini biasanya sangat asam dan mengandung logam berat.

2. Air Asam Tambang (Acid Mine Drainage)

Batuan yang mengandung sulfur tersingkap ke udara dan bereaksi dengan air hujan, menciptakan Air Asam Tambang (AAT).

Lalu terjadi pencemaran sungai, Air Asam Tambang yang mengalir ke sungai akan membunuh ekosistem air (ikan dan tanaman).

Kemudian kerusakan sumur warga. Cairan asam ini dapat merembes ke air tanah, membuat air sumur warga tidak layak konsumsi karena tingkat keasaman yang tinggi dan kandungan logam seperti besi (Fe) dan mangan (Mn).

3. Hilangnya Kesuburan Tanah dan Deforestasi

Lahan bekas tambang yang tidak direhabilitasi akan kehilangan lapisan tanah pucuk (topsoil) yang kaya nutrisi.

Lalu muncul lahan kritis, tanah menjadi sangat keras, gersang, dan tidak bisa ditanami kembali (lahan mati).

Serta berpotensi kepunahan habitat, satwa kehilangan tempat tinggal secara permanen karena hutan yang sebelumnya dibuka tidak pernah dikembalikan fungsinya.

4. Ancaman Bencana Hidrometeorologi (Banjir dan Longsor)

Hutan berfungsi sebagai penyerap air alami. Limpasan Air atau Run-off, air hujan tidak terserap tanah dan langsung meluncur ke pemukiman di daerah hilir, memicu banjir besar (seperti yang sering terjadi di Samarinda).

Baca Juga:   Walikota Samarinda Rencana Naikkan TPP Guru dan Tunjangan Nakes dan Petugas Kebersihan

Terjadi tanah longsor, dinding lubang tambang yang curam dan tidak ditanami pohon sangat rentan runtuh saat curah hujan tinggi.

5. Dampak Sosial dan Ekonomi

Hilangnya sumber mata pencaharian karena lahan yang tadinya bisa digunakan untuk pertanian atau perkebunan menjadi rusak permanen.

Masalah kesehatan karena debu sisa tambang dan air yang tercemar meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kulit bagi warga sekitar.

Bukan Sekadar Seremoni

Walikota Samarinda, Andi Harun mengingatkan bahwa model kolaborasi Pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pengusaha, media, hingga komunitas harus membuahkan aksi nyata di lapangan, bukan sekadar pertemuan formal.

Ia menyoroti bahwa masalah banjir di Samarinda harus diselesaikan dari hulu hingga hilir.

Karena itu, ia mendorong dunia usaha, khususnya sektor pertambangan, untuk benar-benar menerapkan good mining practice.

Reklamasi dan reboisasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban untuk mengendalikan limpasan air yang memicu banjir.

Senada dengan Wali Kota, Ketua Forum PRB Syaparudin mengungkapkan bahwa forum ini lahir dari kesadaran moral atas berbagai tragedi bencana di Indonesia. Mengingat 71 persen wilayah Samarinda merupakan lahan konsesi pertambangan, risiko kerusakan lingkungan menjadi sangat nyata.

Syaparudin mengapresiasi langkah berani Pemkot Samarinda yang menghapus wilayah pertambangan dalam Perda RTRW terbaru yang mulai berlaku efektif pada 2026.

“Peristiwa di daerah lain tidak boleh terjadi di Samarinda. Kita harus lebih antisipatif dan terlatih,” ungkapnya.

Rembug ini diakhiri dengan harapan munculnya kesadaran kolektif.

Bahwa menjaga Samarinda bukan hanya tugas pemadam kebakaran atau BPBD saat air sudah naik, melainkan tanggung jawab setiap tangan yang memegang pena kebijakan dan setiap pelaku usaha yang berpijak di atas buminya. 

Jenis-Jenis Bencana Hidrometeorologi

Bencana ini dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan kondisi airnya:

  1. Hidrometeorologi Basah (Kelebihan Air):
Baca Juga:   Abdul Rahman Wahid: Rekomendasi LKPJ DPRD PPU Sudah Komprehensif, Tinggal Komitmen OPD Menindaklanjuti

Banjir dan Banjir Bandang: Akibat curah hujan ekstrem yang tidak tertampung drainase atau sungai.

Tanah Longsor: Air hujan yang menjenuhkan tanah di lereng sehingga menjadi tidak stabil.

Badai/Angin Puting Beliung: Pusaran angin kencang akibat ketidakstabilan atmosfer.
Hidrometeorologi Kering (Kekurangan Air):

2. Kekeringan, akibat kemarau panjang yang ekstrem.

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Cuaca panas dan kering yang memudahkan api menjalar di lahan gambut atau hutan.

(*)