30 hektare hutan lindung dibabat jadi sawit, tapi baru dua orang lapangan yang ditangkap? Ketua Komisi II DPRD Kaltim tantang aparat bongkar ‘aktor besar’ di balik skandal Hutan Lindung Sungai Wain. Siapa sebenarnya pengusaha di belakangnya?
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) bukan sekadar hamparan hijau di peta Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hutan itu adalah saksi bisu sejarah sejak zaman Kesultanan Kutai tahun 1934 dan penyambung napas bagi 25 persen kebutuhan air bersih warga Balikpapan serta kilang minyak Pertamina.
Namun, sejarah panjang dan fungsi vital itu kini tercoreng oleh deru mesin ekskavator dan ambisi perkebunan ilegal.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan resmi menetapkan dua pria, RMA (55) selaku penanggung jawab dan H (44) selaku pengawas lapangan, sebagai tersangka dalam skandal perambahan hutan negara.
Tak main-main, lahan seluas 30 hektare di zona lindung tersebut telah dibabat habis untuk disulap menjadi kebun kelapa sawit.
Sinyal Darurat dari “Paru-Paru” Kota
Operasi tangkap tangan yang bermula pada medio November 2025 lalu ini menyita dua unit alat berat sebagai bukti bisu kerusakan.
“Hutan lindung dan mangrove di Balikpapan adalah harga mati, tidak boleh dirambah,” tegas Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Dia menekankan bahwa pembangunan kota penyangga IKN tidak boleh mengorbankan benteng ekologis terakhir yang dimiliki daerah.
Namun, pengungkapan ini justru memicu kritik tajam dari parlemen. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai instansi terkait telah “kecolongan” besar.
“Membuka lahan 30 hektare itu butuh waktu lama. Kenapa baru ketahuan sekarang?” cecar Sabaruddin.
Ia menantang aparat untuk tidak berhenti pada “orang lapangan” saja, melainkan menyeret aktor intelektual atau pengusaha besar yang menjadi otak di balik pendanaan proyek ilegal ini.
Ancaman Penjara dan Denda Miliaran
Kini, RMA dan H harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis dari Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Kehutanan yang telah diperbarui dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp5 miliar menanti keduanya.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, Leonardo Gultom, bersama Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat.
HLSW yang menjadi rumah bagi fauna langka seperti macan dahan, burung enggang, hingga lutung, kini berada dalam status siaga satu perlindungan.
Warisan yang Terancam
Memiliki luas sekitar 10.000 hektare, HLSW adalah rumah bagi lebih dari 1.000 jenis tumbuhan, terutama spesies Dipterocarpaceae yang sangat berharga.
Secara administratif, hutan ini membentang di Kecamatan Balikpapan Barat dan Utara.
Kehilangan HLSW berarti kehilangan sumber genetika penting dan ancaman krisis air bagi kota.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa di balik megahnya narasi pembangunan, perlindungan terhadap warisan Sultan Kutai ini tidak boleh goyah sedikit pun. (*)












