SamarindaTitiknolKaltim

Kaltim Bukan Lagi Ramah Asap Nikotin, Mulai Mempersempit Ruang Perokok

31
×

Kaltim Bukan Lagi Ramah Asap Nikotin, Mulai Mempersempit Ruang Perokok

Sebarkan artikel ini
KALTIM ANTI ROKOK - Kampanye anti rokok. Rokok dianggap memberi dampak buruk bagi yang tidak merkok. Pemerintah daerah Kalimantan Timur kini menempatkan perokok pada dua pilihan yang kontras, memanfaatkan rehabilitasi medis yang gratis atau bersiap kehilangan Rp50 juta akibat ego yang tak terkendali. (Meta Ai)

Pemerintah sudah membentangkan karpet merah untuk kesembuhan, namun mengapa banyak warga Kaltim justru lebih memilih ‘setia’ pada kepulan racun? Di balik ancaman denda Rp50 juta yang membayangi, terselip sebuah ironi tentang fasilitas medis yang sunyi peminat. Apakah nikotin sudah benar-benar mematikan nurani dan akal sehat kita?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Di sudut-sudut lorong perkantoran hingga selasar fasilitas publik di Kalimantan Timur, asap tipis seringkali masih menari secara ilegal.

Padahal, di atas kertas, ada “pedang” hukum berupa denda Rp50 juta yang siap menghujam para pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, kenyataan di lapangan justru menyajikan sebuah ironi yang getir.

Di balik ancaman denda yang fantastis itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya telah membentangkan “karpet merah” berupa layanan medis gratis bagi mereka yang ingin memutus rantai adiksi.

Sayangnya, fasilitas penyembuhan ini justru sunyi senyap, seolah kalah pamor dibanding kepulan asap yang merusak kesehatan.

Fasilitas Gratis yang Terabaikan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, tak mampu menutupi kekecewaannya.

Pemerintah tidak hanya datang dengan tangan besi berupa larangan, tetapi juga dengan tangan terbuka melalui bantuan medis.

Di berbagai Puskesmas hingga rumah sakit rujukan seperti RS Atma Husada dan RS Bhayangkara, para ahli medis telah bersiaga memberikan terapi berhenti merokok tanpa memungut biaya sepeser pun.

“Namun sayangnya, antusiasme masyarakat sejauh ini masih rendah,” tutur Jaya saat ditemui di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (2/1/2026).

Rendahnya minat ini menjadi cermin buruknya kesadaran kolektif. Nikotin, zat adiktif yang menjerat saraf, seringkali membuat pelakunya menutup telinga dari bantuan profesional.

Program rehabilitasi cuma-cuma ini seolah menjadi monumen tak bertuan di tengah riuhnya masyarakat yang lebih memilih terus menghisap racun daripada menjemput kesembuhan.

Baca Juga:   INILAH Prediksi Big Match BRI Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC

Abdi Negara di Bawah Sorotan

Kritik tajam justru mengarah pada lingkungan perkantoran, tempat para Aparatur Sipil Negara (ASN) bernaung.

Sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan, perilaku merokok di area terlarang masih menjadi tantangan yang memalukan.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017, kawasan pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, hingga area perkantoran adalah wilayah suci dari asap rokok.

Penegakan aturan kini tak lagi sekadar imbauan. Dinkes bersama Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mulai memperketat pengawasan.

 Tak ada lagi ruang bagi abdi negara untuk berlindung di balik seragam jika mereka kedapatan mengotori udara kantor dengan asap rokok.

“Ini kembali pada kesadaran kita semua. Fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit mutlak harus bebas asap rokok,” tegas Jaya.

Sebuah Pilihan Berobat atau Didenda?

Pemerintah daerah Kalimantan Timur kini menempatkan perokok pada dua pilihan yang kontras, memanfaatkan rehabilitasi medis yang gratis atau bersiap kehilangan Rp50 juta akibat ego yang tak terkendali. 

Denda maksimal tersebut bukan sekadar gertakan sambal, melainkan upaya terakhir untuk memaksa lahirnya rasa hormat terhadap hak orang lain untuk menghirup udara bersih.

Namun, selama masyarakat masih menganggap remeh fasilitas rehabilitasi dan lebih mencintai nikotin daripada kesehatan lingkungan, maka denda sebesar apa pun mungkin hanya akan dianggap sebagai angin lalu.

Kini pilihannya ada di tangan Anda, mulai berhenti dengan bantuan medis, atau membiarkan perilaku buruk itu menguras kantong dan kesehatan sekaligus.

(*)