SamarindaTitiknolKaltim

Gus Yaqut jadi Tersangka KPK, PKB Kaltim Sebut Beliau Sudah Bukan Anggota Kami

90
×

Gus Yaqut jadi Tersangka KPK, PKB Kaltim Sebut Beliau Sudah Bukan Anggota Kami

Sebarkan artikel ini
KORUPSI KUOTA HAJI - Gus Yaqut jadi tersangka KPK. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur memberikan respons tegas terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

PKB Kaltim angkat bicara soal status hukum Gus Yaqut! Selain mendukung proses hukum di KPK, Ketua DPW PKB Kaltim pertegas posisi Gus Yaqut yang ternyata sudah bukan lagi bagian dari partai. Simak selengkapnya

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur memberikan respons tegas terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, menyatakan bahwa pihak internal partai memilih untuk tidak mengintervensi persoalan hukum yang tengah menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Menurutnya, PKB sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana haji.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan korupsi kuota haji periode 2024 yang menyeret nama mantan Menag tersebut, Syafruddin memilih untuk irit bicara.

Ia menegaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya milik penegak hukum.

“Wah, kalau itu kami no comment. Itu kan ranah hukum. Biarlah hukum bekerja, biarkan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya,” ujar pria yang akrab disapa Bang Udin ini kepada media, Jumat (9/1/2026).

Selain menanggapi soal kasus hukum, Anggota DPR RI fraksi PKB ini juga memberikan klarifikasi penting mengenai hubungan Gus Yaqut dengan partai. 

Bang Udin menegaskan bahwa Gus Yaqut saat ini sudah tidak lagi tercatat dalam struktur Dewan Pengurus Pusat (DPP) maupun sebagai anggota PKB.

“Memang sudah keluar dari PKB. Beliau sudah bukan bagian dari partai kami lagi. Jadi, kami hormati saja proses hukum yang ada,” pungkasnya.

Resmi jadi Tersangka KPK

Sebagai informasi, teka-teki mengenai keterlibatan mantan Menteri Agama dalam sengkarut penyelenggaraan ibadah haji akhirnya menemui titik terang.

Baca Juga:   Jalan Akses Bandara SAMS Sepinggan Balikapan Harus Diperlebar agar Kemacetan Terurai

KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026), Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan oleh lembaga antirasuah.

Penetapan ini merupakan babak baru dari penyidikan panjang KPK terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Agama saat masa jabatan Yaqut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang besar terhadap para calon jemaah haji di Indonesia.

(*)