TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara suap pemeriksaan pajak.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pejabat pajak di Jakarta Utara.
Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Selain DWB, tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) serta anggota tim penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara itu, pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT WP Edy Yulianto (EY).
KPK mengungkapkan para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan dan fee pembayaran pajak PT WP dengan total nilai sekitar Rp4 miliar.
Uang tersebut ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. (*/)












